Selasa, 28/07/2026

Kedepankan Edukasi, Penertiban BBM Eceran di Samarinda Terkendala Regulasi

Selasa, 28/07/2026

Sebuah pom mini (pertamini) melayani pembelian BBM eceran di Kota Samarinda. Keberadaan usaha ini masih menjadi perhatian karena dinilai perlu ditata agar tidak mengganggu ketertiban umum serta meminimalkan potensi risiko kebakaran. (Foto: Ayu/Korankaltim

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kedepankan Edukasi, Penertiban BBM Eceran di Samarinda Terkendala Regulasi

Selasa, 28/07/2026

logo

Sebuah pom mini (pertamini) melayani pembelian BBM eceran di Kota Samarinda. Keberadaan usaha ini masih menjadi perhatian karena dinilai perlu ditata agar tidak mengganggu ketertiban umum serta meminimalkan potensi risiko kebakaran. (Foto: Ayu/Korankaltim

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Keberadaan pertamini dan penjual BBM eceran yang memanfaatkan badan jalan maupun saluran drainase masih menjadi perhatian di Kota Samarinda.

Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran sehingga penataan memang harus dilakukan guna meminimalkan risiko bagi masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pun memilih mengedepankan edukasi kepada para pedagang ketimbang melakukan penyitaan, yakni dengan mengarahkan pemindahan tempat jualan ke lokasi yang lebih aman.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya beberapa kali menerima keluhan warga yang mengkhawatirkan potensi kebakaran akibat aktivitas penjualan BBM eceran di bahu jalan.

Apalagi, pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha tetap harus memperhatikan keselamatan lingkungan dan tidak memicu bahaya bagi warga sekitar.

“Satpol PP tidak pernah melarang orang untuk berusaha. Tetapi berusahalah di tempat yang benar dan jangan sampai menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Anis.

Langkah ini telah dilakukan dalam kegiatan penertiban rutin yang digelar baru-baru ini di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan. 

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya kawasan Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), hingga Jalan Sultan Alimuddin.

Hingga kini, Satpol PP masih berfokus pada penataan kawasan yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan, hingga saat ini memang belum terdapat regulasi yang secara spesifik melarang warga menjual bahan bakar secara eceran.

Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan tindakan hukum tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.

“Kalau dibuat larangan seperti itu, kita juga akan berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana,” kata Samri.

Melihat kondisi tersebut, langkah di lapangan seharusnya dibarengi solusi konkret yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas.

Samri mengusulkan agar Pemkot Samarinda bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, mulai mempertimbangkan skema legal yang memungkinkan para pedagang tetap bisa berusaha dengan standar keamanan ketat.

Konsep penataan tersebut nantinya dapat mengadopsi mekanisme serupa Pertashop. Dengan demikian, distribusi bahan bakar di tingkat masyarakat menjadi lebih tertata, aspek keselamatan terjamin, dan roda ekonomi kecil tidak mati.

“Kita sarankan pemerintah membuat regulasi yang semuanya bisa merasa tenang dan nyaman,” pungkasnya. 

Editor: Erwin 

Kedepankan Edukasi, Penertiban BBM Eceran di Samarinda Terkendala Regulasi

Selasa, 28/07/2026

Sebuah pom mini (pertamini) melayani pembelian BBM eceran di Kota Samarinda. Keberadaan usaha ini masih menjadi perhatian karena dinilai perlu ditata agar tidak mengganggu ketertiban umum serta meminimalkan potensi risiko kebakaran. (Foto: Ayu/Korankaltim

Share

Berita Terkait