Selasa, 28/07/2026
Selasa, 28/07/2026
Proses pemusnahan barang bukti dari 130 perkara di halaman belakang Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Selasa, 28/07/2026

Proses pemusnahan barang bukti dari 130 perkara di halaman belakang Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Perkara narkotika masih mendominasi penegakan hukum di Kabupaten Berau. Dari total 130 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, sebanyak 63 perkara merupakan kasus narkotika.
Jumlah tersebut menunjukkan hampir separuh perkara dalam agenda pemusnahan barang bukti periode Februari hingga Juli 2026 berkaitan dengan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026), sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
Kepala Kejari Berau Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Deka Fajar Pranowo, membenarkan dominasi perkara narkotika dalam kegiatan tersebut. “Mayoritas masih didominasi perkara narkotika,” kata Deka.
Jumlah kasus narkotika itu, jauh lebih tinggi dibandingkan perkara asusila atau kekerasan seksual yang mencapai 17 perkara serta perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara.
Perkara OHARDA tersebut meliputi pencurian, penipuan atau penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan.
Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana uang palsu. Barang bukti dari 31 perkara tindak pidana ringan (tipiring), berupa minuman keras, juga turut dimusnahkan.
Dominasi perkara narkotika menjadi perhatian tersendiri. Sebab, data tersebut tidak sekadar menggambarkan banyaknya barang bukti yang harus dimusnahkan, tetapi juga menunjukkan masih tingginya beban perkara narkotika dalam proses penegakan hukum di Berau.
Kondisi ini sekaligus menegaskan perang terhadap narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, hingga penguatan sinergi antarlembaga tetap diperlukan agar perkara serupa tidak terus berulang.
Deka mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sekaligus upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kepastian hukum dan rasa keadilan harus terus kami jaga,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
“Dengan 63 perkara narkotika dari total 130 perkara yang dimusnahkan, menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika masih membutuhkan perhatian serius dan penanganan bersama,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 28/07/2026
Proses pemusnahan barang bukti dari 130 perkara di halaman belakang Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026). (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER