Kamis, 11/06/2026
Kamis, 11/06/2026
Plt. Kepala BKD Provinsi Kaltim, Yuli Fitriyanti (Surya/Korankaltim.com)
Kamis, 11/06/2026

Plt. Kepala BKD Provinsi Kaltim, Yuli Fitriyanti (Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah dinamika fiskal daerah.
Diketahui kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyampaikan bahwa seluruh jajaran birokrasi siap mendukung kebijakan Gubernur Kaltim yang memastikan PPPK tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian status kerja.
Menurutnya, jaminan tersebut memiliki dampak penting terhadap kondisi psikologis para pegawai. Selain itu dengan tidak adanya kekhawatiran mengenai PHK, PPPK diharapkan bisa lebih fokus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“PPPK saat ini merupakan tulang punggung pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Kepastian kerja tentu membuat mereka dapat lebih optimal menjalankan tugasnya,” ujar Yuli saat dihubungi oleh wartawan Korankaltim.com, Kamis (11/6/2026).
Selain itu dia menjelaskan, hingga tahun anggaran berjalan, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim yang gaji dan tunjangannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mencapai 11.540 orang.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir seiring penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN, dengan formasi guru dan tenaga kesehatan sebagai yang terbanyak.
“Untuk memenuhi hak-hak para PPPK tersebut, kita telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai khusus PPPK berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp618,67 miliar,” ucapnya.
Bahkan kata dia, pemerintah juga melakukan efisiensi pada belanja barang dan jasa, agar pembayaran hak pegawai tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan prioritas.
Kemudian Yuli mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini baru mencapai 24,01 persen.
“Angka ini masih berada dalam batas yang aman ya, sehingga tidak menjadi alasan kita di provinsi untuk melakukan pengurangan jumlah pegawai,” katanya.
Lebih lanjut, Yuli juga mengungkapkan bahwa dalam satu hingga dua tahun mendatang akan ada sejumlah PPPK yang memasuki batas usia pensiun. Kondisi itu terjadi karena banyak tenaga honorer senior diangkat menjadi PPPK saat usia mereka telah memasuki 50 tahun ke atas.
“Jadi sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK pada jabatan administrasi atau pelaksana akan berakhir masa kerjanya pada usia 58 tahun, sedangkan guru memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun,” tutupnya.
Editor: Erwin
Kamis, 11/06/2026
Plt. Kepala BKD Provinsi Kaltim, Yuli Fitriyanti (Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER