Kamis, 11/06/2026

Sempat Kabur, Dua Pria Diduga Bawa Sabu Ditangkap di Lampu Merah

Kamis, 11/06/2026

Barang bukti yang diamankan oleh polisi (Dok.Polsek Balikpapan Timur).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sempat Kabur, Dua Pria Diduga Bawa Sabu Ditangkap di Lampu Merah

Kamis, 11/06/2026

logo

Barang bukti yang diamankan oleh polisi (Dok.Polsek Balikpapan Timur).

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Aparat Polsek Balikpapan Timur menangkap dua pria berinisial IM (37) dan ZS (36) usai diduga terlibat salahgunakan narkotika jenis sabu pada Selasa (9/6/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen menyatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai gerak-gerik kedua tersangka. Mengetahui keberadaan polisi, kedua pelaku langsung memacu sepeda motor mereka untuk melarikan diri.

“Petugas sempat kehilangan jejak kedua pelaku di kawasan Jalan Mulawarman, daerah Batakan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Tidak menyerah, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung memperluas area pencarian hingga ke wilayah Balikpapan Barat.

Setelah melakukan penyisiran intensif selama hampir dua jam, polisi kembali mendeteksi keberadaan kedua target operasi tersebut di kawasan Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Margasari.

“Petugas langsung mengepung dan menyergap kedua tersangka saat mereka sedang berhenti di lampu merah (traffic light) simpang Kebun Sayur sekitar pukul 21.24 WITA,” tuturnya.

Saat melakukan penggeledahan badan di tempat, polisi menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,65 gram.

Hasil interogasi sementara menunjukkan para pelaku mendapatkan sabu itu dari seorang pengedar di kawasan Gunung Bugis yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Editor: Erwin

Sempat Kabur, Dua Pria Diduga Bawa Sabu Ditangkap di Lampu Merah

Kamis, 11/06/2026

Barang bukti yang diamankan oleh polisi (Dok.Polsek Balikpapan Timur).

Share

Berita Terkait