Kamis, 11/06/2026
Kamis, 11/06/2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, apresiasi pemerintah pusat atas bantuan perbaikan 500 rumah tidak layak huni di Kubar dan Mahulu.(Dok.DPRD Kaltim)
Kamis, 11/06/2026

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, apresiasi pemerintah pusat atas bantuan perbaikan 500 rumah tidak layak huni di Kubar dan Mahulu.(Dok.DPRD Kaltim)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ekti Imanuel, apresiasi peningkatan kualitas hunian masyarakat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dari pemerintah pusat.
Pada tahun 2026, sebanyak 500 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di dua daerah tersebut akan direhabilitasi melalui program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program tersebut mencakup rehabilitasi sekitar 200 unit rumah di Kubar dan 300 unit rumah di Mahulu.
Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke Kaltim beberapa waktu lalu, di mana usulan perbaikan rumah bagi masyarakat di kedua wilayah tersebut mendapat persetujuan.
Menurutnya, program rehabilitasi rumah menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Kubar dan Mahulu yang hingga kini masih menghadapi persoalan hunian layak dalam jumlah cukup besar.
Ia mengatakan kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni, khususnya di Mahulu, masih sangat tinggi. Karena itu, dukungan pemerintah pusat dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat.
“Untuk persoalan rumah tidak layak huni, tentu kita berterima kasih kepada kementerian. Karena di Kubar dan Mahulu jumlahnya masih sangat banyak, terutama di Mahulu,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Mahulu selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tantangan pembangunan yang cukup kompleks.
Kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan akses transportasi, serta tingginya biaya pembangunan menjadi kendala yang menyebabkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berjalan lebih lambat dibandingkan sejumlah daerah lainnya di Kaltim.
Dalam kondisi tersebut, program rehabilitasi rumah dari pemerintah pusat dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perbaikan hunian diharapkan tidak hanya memberikan tempat tinggal yang lebih layak, tetapi juga berdampak pada kualitas kesehatan, keamanan, dan kenyamanan warga.
Ekti menegaskan, seluruh biaya pelaksanaan program berasal dari APBN sehingga pemerintah daerah tidak dibebani anggaran pembangunan fisik rumah.
“Semua menggunakan APBN,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah kabupaten memiliki peran penting dalam menyiapkan data calon penerima manfaat.
Pendataan dan verifikasi dilakukan agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan membutuhkan perbaikan rumah.
Menurut Ekti, mekanisme tersebut merupakan pola yang lazim diterapkan dalam berbagai program bantuan pemerintah.
Daerah bertugas memastikan validitas data penerima, sedangkan pembiayaan dan pelaksanaan program didukung pemerintah pusat.
“Mereka menyiapkan data warga yang layak mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni. Biasanya memang seperti itu, sama seperti program-program pemerintah lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan teknis program nantinya akan melibatkan koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan instansi terkait, termasuk organisasi perangkat daerah yang membidangi infrastruktur dan permukiman.
“Pelaksanaannya saya kira melalui pemerintah kabupaten. Bisa berkoordinasi dengan dinas terkait kesiapan maupun pelaksanaannya,” jelasnya.
Meski program rehabilitasi rumah telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, rincian besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk masing-masing daerah hingga kini belum diketahui.
“Belum tahu anggarannya berapa,” ungkap Ekti.
Di sisi lain, DPRD Kaltim juga belum melakukan komunikasi khusus dengan Kementerian PKP terkait pelaksanaan program tersebut.
Menurut Ekti, rehabilitasi RTLH merupakan program yang secara teknis menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kementerian terkait sebagai pelaksana dari pemerintah pusat.
“Kalau sampai sekarang kami di DPRD belum ada komunikasi terkait hal ini,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 11/06/2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, apresiasi pemerintah pusat atas bantuan perbaikan 500 rumah tidak layak huni di Kubar dan Mahulu.(Dok.DPRD Kaltim)
TERPOPULER