Kamis, 11/06/2026
Kamis, 11/06/2026
Tangkapan layar CCTV saat pelaku melakukan aksinya (Dok.Polsek Sungai pinang)
Kamis, 11/06/2026

Tangkapan layar CCTV saat pelaku melakukan aksinya (Dok.Polsek Sungai pinang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi cepat jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian uang di sebuah minimarket di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir liar ditangkap kurang dari sehari setelah diduga membobol brankas toko dan membawa kabur uang jutaan rupiah.
Pelaku berinisial MF (20), warga Tenggarong, Kukar, diamankan polisi pada Jumat (5/6/2026) malam setelah identitasnya berhasil dikenali melalui serangkaian penyelidikan dan rekaman kamera pengawas.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, pencurian terjadi ketika seorang karyawan minimarket hendak memulai aktivitas operasional sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam kondisi terburu-buru, kunci brankas sempat diletakkan di atas sebuah galon air di teras depan toko.
“Pelaku diduga melihat adanya kelalaian tersebut, kemudian mengambil kunci yang ditinggalkan dan masuk ke dalam area kasir untuk membuka brankas. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujar Aksaruddin dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/6/2026).
Peristiwa itu menyebabkan pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp4,22 juta. Laporan segera disampaikan kepada kepolisian yang kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan Fauzan dan menangkapnya sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan uang tunai Rp800 ribu yang diduga merupakan sisa hasil pencurian, beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Berkat identifikasi melalui CCTV dan penyelidikan di lapangan, pelaku dapat kami amankan dalam waktu singkat berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Aksaruddin.
Dalam pemeriksaan awal, Fauzan juga mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam di kawasan yang sama. Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain.
“Pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Sungai Pinang dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 11/06/2026
Tangkapan layar CCTV saat pelaku melakukan aksinya (Dok.Polsek Sungai pinang)
TERPOPULER