Kamis, 11/06/2026

Advokat Publik Gugat SK Pembentukan TAGUPP ke PTUN, Soroti Honorarium hingga Dasar Hukum

Kamis, 11/06/2026

Penyampaian gugatan Advokat Publik terhadap pembatalan SK Gubernur perihal pembentukan TAGUPP ke PTUN, Kamis (11/6/2026) (Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Advokat Publik Gugat SK Pembentukan TAGUPP ke PTUN, Soroti Honorarium hingga Dasar Hukum

Kamis, 11/06/2026

logo

Penyampaian gugatan Advokat Publik terhadap pembatalan SK Gubernur perihal pembentukan TAGUPP ke PTUN, Kamis (11/6/2026) (Surya/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Advokat Publik resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur perihal pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).

Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, menyampaikan proses gugatan telah diajukan ke PTUN, setelah sebelumnya terkendala persyaratan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Pasal 75 hingga Pasal 78 mengenai upaya administratif sebelum pengajuan sengketa.

“Hari ini kami sudah melakukan proses upload dokumen gugatan ke PTUN terkait pembatalan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” ujar Dyah dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Dalam gugatannya, pihaknya menilai keberadaan TAGUPP berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan. 

Apalagi menurut Dyah, Pemprov Kaltim telah memiliki sekitar 44 OPD, sementara TAGUPP beranggotakan 47 orang, kondisi tersebut dinilainya perlu dipertanyakan efektivitas dan urgensinya.

Selain itu, besaran honorarium anggota TAGUPP juga menjadi sorotan. Dyah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, honor anggota disebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp45 juta per orang.

“Apakah anggaran sebesar itu tidak membebani APBD dan apa tolok ukur penetapan honorarium tersebut, itu yang menjadi pertanyaan kami,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan, mekanisme kerja anggota TAGUPP yang berasal dari luar Kaltim. Dyah menilai belum ada penjelasan mengenai pola kerja tim tersebut, apakah dilakukan secara langsung atau hanya melalui komunikasi jarak jauh.

Tak hanya itu, Advokat Publik ini menyoroti pemberlakuan SK yang berlaku surut. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai urgensi keputusan tersebut diberlakukan dengan tanggal efektif yang lebih awal.

“Dalam kajian kita juga menemukan dugaan ketidaksinkronan mengenai dasar hukum pembentukan TAGUPP,” katanya.

Dyah mengutarakan, mengacu pada pernyataan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di sejumlah media pada Maret 2025 yang menyebut pembentukan Tim Ahli Gubernur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019. Namun, setelah dilakukan penelusuran pergub tersebut justru mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga.

“Sehingga bukan mengenai Tim Ahli Gubernur,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan surat jawaban Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim yang diterima Advokat Publik, dasar hukum pembentukan TAGUPP disebut mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

“Di sini terjadi perbedaan informasi mengenai dasar hukum pembentukan TAGUPP. Apakah terjadi salah penyebutan atau salah pengutipan, itu yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait,” terangnya.


Editor: Erwin

Advokat Publik Gugat SK Pembentukan TAGUPP ke PTUN, Soroti Honorarium hingga Dasar Hukum

Kamis, 11/06/2026

Penyampaian gugatan Advokat Publik terhadap pembatalan SK Gubernur perihal pembentukan TAGUPP ke PTUN, Kamis (11/6/2026) (Surya/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait