Jumat, 11/09/2026

IPAL Dapur SPPG di PPU Belum Sesuai Standar, DLH Soroti Pembangunan Tanpa Perencanaan Limbah

Jumat, 11/09/2026

(dokkorankaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

IPAL Dapur SPPG di PPU Belum Sesuai Standar, DLH Soroti Pembangunan Tanpa Perencanaan Limbah

Jumat, 11/09/2026

logo

(dokkorankaltim)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara (DLH PPU) menyoroti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak segera dibenahi.

Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH PPU Rakhmadi mengungkapkan, pembangunan sejumlah Dapur SPPG sejak awal belum memperhitungkan aspek pengolahan limbah. “Kami melihat di Dapur SPPG hampir tidak memenuhi standar untuk instalasinya. Problem mereka di lapangan adalah membangun dapur tanpa memikirkan aspek IPAL-nya. Setelah terbangun, beroperasi, dan produksi masak berjalan, baru timbul dampak lingkungan dari Dapur MBG,” ujar Rakhmadi Jumat (11/9/2026).

Kondisi tersebut membuat pengelola harus pembenahan setelah dapur terlanjur beroperasi. Adapaun Dapur MBG yang menjadi sorotan dan memerlukan peninjauan lebih lanjut antara lain fasilitas di Nipah-Nipah (depan Cafe Buen), Gunung Steleng, Waru, hingga Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku.

Untuk fasilitas di Nipah-Nipah, DLH memberikan perhatian khusus karena lokasinya berada di tengah permukiman warga. Aliran pembuangan akhir (outlet) limbah dari dapur tersebut harus dipastikan tidak mencemari saluran drainase lingkungan.

Kegagalan pengelolaan air limbah domestik dalam skala besar berpotensi memicu pencemaran lingkungan. kondisi tersebut dapat menimbulkan bau tak sedap, lalat, hingga mengganggu kualitas sanitasi di permukiman sekitar.

Menindaklanjuti teguran tersebut, pengelola Dapur MBG bersikap kooperatif dan mengajukan permohonan pendampingan kepada DLH PPU. Pengelola meminta edukasi, bimbingan teknis, serta pendampingan untuk membenahi sistem IPAL. “Ketika mendapat teguran, mereka kesulitan menentukan langkah perbaikan yang benar. Oleh karena itu, inisiatif mereka adalah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta edukasi, bimbingan teknis, dan pendampingan,” jelasnya.

DLH PPU mengarahkan agar pembangunan maupun perbaikan IPAL Dapur MBG mengacu pada regulasi teknis yang berlaku, yakni Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Selain pembenahan instalasi pengolahan limbah cair, pengelola Dapur MBG juga diminta melakukan pemilahan sampah secara mandiri, termasuk pengelolaan limbah B3.

Editor : Aspian Nur

IPAL Dapur SPPG di PPU Belum Sesuai Standar, DLH Soroti Pembangunan Tanpa Perencanaan Limbah

Jumat, 11/09/2026

(dokkorankaltim)

Share

Berita Terkait