Kamis, 10/09/2026
Kamis, 10/09/2026
Salah satu Pertashop yang berada di Kelurahan Tanah Grogot. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).
Kamis, 10/09/2026

Salah satu Pertashop yang berada di Kelurahan Tanah Grogot. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).
Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Keberadaan tempat pengisian bahan bakar eceran non-resmi di pinggir jalan yang menggunakan mesin dispenser mirip seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau yang biasa disebut Pertamini (Pom Mini) masih jadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Paser.
Pasalnya, warung kelontong yang jadi lokasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan Pertamini ada yang berada tidak jauh bahkan berada tepat diseberang SPBU.
Beberapa waktu lalu bahkan beredar sebuah video seorang warga mengisi BBM di sebuah Pertamini dan merasa keberatan dengan jumlah volume yang ditampilkan pada layar Pertamini karena dilayar tertera jumalah pengisian BBM mencapai 8 liter sementara motor yang dikendarai hanya memiliki kapasitas tangki maksimal 5 liter.
Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Totok Ifrianto menyebut, sesuai surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini kalau Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah maka melanggar hukum.
"Di Kabupaten Paser tidak ada izin yang diterbitkan untuk pendistribusian BBM dengan menggunakan perlengkapan Pertamini karena jelas melanggar aturan dari BPH Migas," ujar Totok kepada Korankaltim.com Kamis (10/9/2026) pagi ini.
Secara tegas disebutnya Pertamini bukanlah bagian dari Pertamina, bahkan perlatan yang digunakan juga tidak dikeluarkan oleh Pertamina sehingga dari sisi safety atau keamanan penggunannya juga tidak terjaminan. Dalam ukuran per liter juga tidak bisa dipastikan apakah tepat satu liter. "Kami tidak pernah menerbitkan izin bagi pendistribusian BBM lewat Pertamini karena melanggar aturan. Kami hanya menerbitkan izin pada pendistribusian Pertashop yang memang memiliki legalitas dari Pertamina," tegas Totok.
Di Kabupaten Paser saat ini yang resmi ada 8 SPBU dan 79 Pertashop yang setiap harinya menyalurkan BBM Pada masyarakat. Namun dari semua SPBU itu hanya tiga SPBU yang melayani penjualan BBM Bersubsidi yaitu di Kecamatan Kuaro, Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Paser Belengkong. Sementara Pertashop hanya melayani penjualan BBM Non Subsidi. "Inilah yang memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan, baik dari BPH Migas maupun Pertamina," tutup Totok.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 10/09/2026
Salah satu Pertashop yang berada di Kelurahan Tanah Grogot. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).
TERPOPULER