Rabu, 09/09/2026
Rabu, 09/09/2026
Ilustrasi Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Terapung Pertamina di Kepulauan Seribu, Pramuka, dan Pulau Panggang. (Foto: Dok.Liputan 6)
Rabu, 09/09/2026

Ilustrasi Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Terapung Pertamina di Kepulauan Seribu, Pramuka, dan Pulau Panggang. (Foto: Dok.Liputan 6)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Hak nelayan pesisir untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih berhadapan dengan persoalan akses dan administrasi.
Di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Berau, mendapatkan Biosolar subsidi bukan perkara mudah karena jarak menuju fasilitas penyalur dan kelengkapan dokumen menjadi kendala yang terus dikeluhkan masyarakat.
Persoalan tersebut kembali disoroti Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga. Ia menyebut keluhan mengenai sulitnya memperoleh BBM subsidi hampir selalu muncul ketika dirinya melakukan reses di wilayah pesisir, termasuk Maratua, Pulau Derawan hingga Biduk-Biduk.
Bagi nelayan, keterbatasan akses terhadap Biosolar subsidi bukan sekadar persoalan pelayanan. BBM merupakan kebutuhan utama untuk melaut sehingga sulitnya memperoleh bahan bakar dapat berdampak langsung terhadap aktivitas dan pendapatan mereka.
“Setiap saya reses, baik di Maratua, Pulau Derawan maupun Biduk-Biduk, masyarakat selalu menanyakan apakah pemerintah bisa membangun SPBU terapung,” ungkap Sa’ga, Rabu (9/9/2026).
Usulan pembangunan SPBU terapung pun mencuat sebagai salah satu alternatif. Fasilitas tersebut dinilai dapat memangkas persoalan jarak bagi nelayan yang selama ini harus mengakses layanan BBM dari wilayah yang secara geografis tidak mudah dijangkau.
Namun, Sa’ga menegaskan usulan itu belum dapat dipastikan karena masih harus melihat ketentuan dan regulasi yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi.
Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada ketersediaan fasilitas. Persyaratan administrasi juga menjadi tembok lain yang harus dihadapi nelayan.
Sa’ga menyebut terdapat nelayan yang telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Perikanan, tetapi masih harus memenuhi sejumlah persyaratan lain sebelum dapat memperoleh Biosolar subsidi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena nelayan yang secara substansi masuk sebagai penerima subsidi dapat kehilangan akses hanya karena dokumen yang belum lengkap.
“Ini masyarakat nelayan yang memang punya hak mendapatkan Biosolar subsidi,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari titik temu antara kebutuhan pengawasan subsidi dan kondisi masyarakat di lapangan. Persyaratan administrasi memang diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, tetapi mekanismenya juga diharapkan tidak menjadi hambatan bagi nelayan yang memenuhi kriteria.
Karena itu, DPRD Berau mendorong adanya komunikasi lebih lanjut dengan instansi maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran BBM. Kejelasan mengenai kemungkinan pembangunan SPBU terapung juga dinilai penting agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas pembahasan saat reses.
“Kalau ada nomor atau kontaknya, mungkin bisa saya hubungkan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Sa’ga menilai kebutuhan tersebut semakin penting bagi kawasan pesisir yang memiliki aktivitas nelayan, tetapi jauh dari pusat layanan BBM. Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk menjadi sejumlah wilayah yang menurutnya membutuhkan perhatian lebih dalam persoalan akses Biosolar subsidi.
“Di wilayah pesisir seperti Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk, masyarakat memang sangat membutuhkan akses BBM subsidi,” tegasnya.
Bagi DPRD, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh sebagai masalah akses terhadap hak masyarakat, bukan semata-mata persoalan antrean atau ketersediaan BBM. Ketika nelayan telah memenuhi kriteria penerima subsidi, pemerintah dituntut memastikan kebijakan tersebut dapat benar-benar dijangkau hingga wilayah pesisir.
Kajian terhadap SPBU terapung, penyederhanaan mekanisme administrasi tanpa mengabaikan pengawasan, serta koordinasi lintas instansi menjadi sejumlah opsi yang dapat dibahas. Dengan begitu, subsidi yang disiapkan untuk nelayan tidak hanya tersedia di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Ini yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusinya,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 09/09/2026
Ilustrasi Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Terapung Pertamina di Kepulauan Seribu, Pramuka, dan Pulau Panggang. (Foto: Dok.Liputan 6)
TERPOPULER