Selasa, 08/09/2026

TPA Buluminung Terancam Penuh, DLH PPU Minta Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 08/09/2026

kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan DLH Tahun 2026 yang digelar di kantor DLH PPU, Selasa (8/9/2026). (Dinda/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

TPA Buluminung Terancam Penuh, DLH PPU Minta Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 08/09/2026

logo

kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan DLH Tahun 2026 yang digelar di kantor DLH PPU, Selasa (8/9/2026). (Dinda/korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (lKabupaten Penajam Paser Utara (DLH PPU) meminta masyarakat mulai membiasakan memilah sampah dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung karena saat ini sampah yang masuk kesana sekitar 60 ton per hari, jika tidak dikurangi, kapasitas TPA diperkirakan akan segera penuh.

Sekretaris DLH PPU Syamsiah mengatakan, sampah yang masih memiliki nilai jual bisa dikumpulkan dan ditabung di bank sampah. Sementara sampah tertentu bisa diolah sendiri di rumah.

“TPA Buluminung kalau kita tidak maksimalkan pemadatan dan penimbunan itu segera akan penuh. Masyarakat harus memilah sampah dari sumbernya, jadi sampah yang masuk ke TPA adalah residunya saja,” kata Syamsiah.

Kalau kebiasaan memilah sampah sudah dilakukan sejak dari rumah, usia TPA Buluminung masih bisa bertahan sekitar dua tahun. 

Hal tersebut disampaikan Syamsiah dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan DLH Tahun 2026 yang digelar di kantor DLH PPU, Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi DLH untuk menyampaikan standar pelayanan sekaligus menerima masukan dari masyarakat dengan tema “Sinergi Bangun Indonesia ASRI Berkelanjutan”.

Ia menjelaskan tujuan dari FKP ini untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Ia memaparkan standar pelayanan yang ada di empat bidang. Bidang Tata Lingkungan menangani layanan seperti pemeriksaan dokumen UKL-UPL, persetujuan DELH dan DPLH, penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, serta pendaftaran SPPL.

Kemudian Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 memiliki tujuh layanan. Di antaranya pengangkutan sampah, pengelolaan sampah melalui bank sampah dan TPS3R, pembayaran retribusi kebersihan, edukasi lingkungan, serta layanan terkait limbah B3.

Untuk pengangkutan sampah, petugas melakukan penjemputan dari TPS menuju TPA Buluminung pada pagi dan sore hari. Pengaduan terkait sampah yang masuk melalui kanal SIGAP MAS juga akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti.

DLH juga mendorong pengelolaan sampah melalui bank sampah. Pengelola bank sampah dapat memperoleh pendampingan dalam pengelolaan dan manajemen bank sampah.

Selain sampah dari masyarakat, DLH juga menerima sampah dari sejumlah pelaku usaha yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sampah yang dibuang ke TPA Buluminung dikenakan retribusi sesuai volumenya.

“Ada beberapa yang membuang sampah ke IKN, tapi itu dikenai retribusi. Ada yang mengelola perusahaan di sana dan jika masuk ke TPA Buluminung, dikenakan retribusi tergantung volume sampahnya,” terangnya.

Untuk persoalan sampah jangka panjang, pemerintah juga telah menyiapkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dokumen pendukung pembangunan sudah disiapkan sejak 2025–2026. Namun, pembangunan fisik TPST yang sebelumnya direncanakan pada 2027 saat ini mengalami penundaan dari Kementerian PUPR.

Karena itu, DLH menilai pengurangan sampah dari rumah menjadi langkah yang bisa dilakukan masyarakat saat ini. Dengan memilah sampah, hanya sampah residu yang dibawa ke TPA sehingga beban TPA Buluminung bisa dikurangi.

Selain persoalan sampah, dalam FKP DLH juga menyampaikan layanan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta layanan pengaduan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui WhatsApp, telepon, email, aplikasi SIPLAH Terpadu dan SP4N-Lapor!,” tutup Samsianah.

 Editor : Aspian Nur 

TPA Buluminung Terancam Penuh, DLH PPU Minta Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 08/09/2026

kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan DLH Tahun 2026 yang digelar di kantor DLH PPU, Selasa (8/9/2026). (Dinda/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait