Senin, 07/09/2026
Senin, 07/09/2026
Pertamini yang ada di warung kelontong, dianggap ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan pemerintah. (dokkorankaltim
Senin, 07/09/2026

Pertamini yang ada di warung kelontong, dianggap ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan pemerintah. (dokkorankaltim
Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Ditengah tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini, penjualan BBM di warung kelontong di Kabupaten Paser juga semakin menjamur. Sebagian menggunakan botol sementara sebagian lagi menggunakan peralatan yang menyerupai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan skala kecil atau biasa dikenal dengan Pertamini.
Beberapa waktu terakhir keberadaan Pertamini mulai dikeluhkan pengendara di Tana Paser karena kuota BBM yang disalurkan terlalu rendah, tidak sebanding jumlah per liter di SPBU dengan yang diberikan melalui mesin tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Disperindagkop Kabupaten Paser Yusuf menjelaskan, berdasarkan surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal tanggapan terhadap legalitas usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini, apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah maka dapat disimpulkan penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.
"Untuk bisa menyalurkan BBM pada masyarakat, terdapat ketentuan yang harus terpenuhi, saat ini sedang ramai terkait Pertamini, kalau yang digunakan tanpa disertai izin usaha dari pemerintah maka itu ilegal," tegas Yusup kepada Korankaltim.com Senin (7/9/2026).
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diterangkan kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang dilaksanakan oleh Badan Usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta) setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah Pusat. Paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan dan syarat-syarat teknis.
"Kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan pada tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah perkarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut," paparnya.
Keseluruhannya hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak kepada Pengecer atau orang yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. "Secara aturan, pigak SPBU hanya Boleh menjual BBM pada pengguna terakhir secara langsung, tidak diperbolehkan untuk menyalurkan BBM pada Pengecer ataupun pada pengetap," terangnya.
Selain itu Direktorat Metrologi sudah melakukan penelitian dan pengujian terhadap satu unit pompa ukur yang digunakan pada Pertamini yang hasilnya secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka penjualan BBM melalui Pertamini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga dengan alat ukur yang digunakan," ujar Yusup.
Selain itu, juga terdapat instruksi yang harus dilaksanakan Pemerintah daerah. Yakni, Tidak menera/menera ulang Pertamini, karena alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen. "Tidak Tera ulang Pertamini, karena alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Senin, 07/09/2026
Pertamini yang ada di warung kelontong, dianggap ilegal karena tak sesuai dengan ketentuan pemerintah. (dokkorankaltim
TERPOPULER