Senin, 07/09/2026
Senin, 07/09/2026
Tersangka EW diringkus saat polisi lakukan pengrebekan di kediaman pribadinya terbukti simpan sabu-sabu (Ho Polres)
Senin, 07/09/2026

Tersangka EW diringkus saat polisi lakukan pengrebekan di kediaman pribadinya terbukti simpan sabu-sabu (Ho Polres)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kombeng pada Minggu (6/9/2026) dini hari kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial EW danpetugas menyita enam paket sabu dengan berat total 40,83 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan pendalaman dan pemantauan di lokasi. "Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang berada di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” kata Erwin.
Petugas kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 01.30 WITA dinihari. Saat diamankan EW berada di dalam kamar dan diduga tengah menimbang serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. "Lima paket ditemukan berada di atas meja, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar," ujar Erwin lagi.
Selain enam paket sabu seberat 40,83 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa sebuah telepon seluler Samsung warna biru, satu unit timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip serta satu sendok takar yang dibuat dari sedotan berwarna hitam. Petugas juga menyita uang tunai Rp500 Ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu perangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca. "Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal EW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Barang tersebut disebut diperoleh dengan cara diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.
Keterangan tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Penyidik tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah diamankan "Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut. Termasuk mencari tahu kkemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah Satreskoba dalam menekan peredaran narkotika. Polisi juga terus mengandalkan peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. "Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan narkotika," pungkas Erwin.
Editor: Aspian Nur
Senin, 07/09/2026
Tersangka EW diringkus saat polisi lakukan pengrebekan di kediaman pribadinya terbukti simpan sabu-sabu (Ho Polres)
TERPOPULER