Senin, 07/09/2026
Senin, 07/09/2026
Pedagang Pasar Nenang yang menjual minyakita. (Dinda/korankaltim.com)
Senin, 07/09/2026

Pedagang Pasar Nenang yang menjual minyakita. (Dinda/korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Harga minyak goreng program pemerintah yaitu Minyakita di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU memastikan pengawasan terus dilakukan untuk mencegah adanya penjualan di atas harga yang ditetapkan. Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan pedagang yang menjual Minyakita melebihi HET. Berdasarkan pemantauan dan pendataan harian di sejumlah pasar tradisional, harga Minyakita masih berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah. “Minyakita tidak bisa menyalahi dari HET, Rp15.700 harganya. Karena itu barang subsidi, jadi kita harus menjaga harga HET di lapangan dan kita mengawasi,” ujar Marlina Senin (7/9/2026).
Pengawasan juga dilakukan bersama pihak terkait. Satgas Pangan dan Polda sebelumnya turut turun melakukan pengawasan di lapangan. “Satgas Pangan dan Polda sudah melakukan pengawasan, kami juga mendampingi. Alhamdulillah barang subsidi ini tidak ada kita temukan menjual di atas HET,” papar Marlina lagi.
Dari sisi pasokan, Minyakita disalurkan melalui Perum Bulog kepada pedagang yang telah terdaftar sebagai mitra. Pola tersebut membuat distribusi dan ketersediaan barang di tingkat pedagang lebih mudah dipantau. “Kalau Minyakita diserahkan ke Bulog untuk mendistribusikan. Pengawasannya sangat ketat. Bulog mendistribusi ke mitra-mitra pedagang yang terdaftar, seperti juga SPHP,” jelasnya.
Kalau stok Minyakita di tingkat pedagang mulai habis, pedagang wajib melaporkannya kepada Bulog untuk mendapatkan pengisian kembali. Diskukmperindag PPU juga terus memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual barang subsidi tersebut melebihi HET.
Jika ditemukan pelanggaran, pedagang akan diberikan teguran. Menurut Marlina, pedagang juga tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga karena biaya transportasi distribusi Minyakita telah diakomodasi dan pengiriman dilakukan oleh Bulog. “Kalau ditemukan kami harus beri teguran kepada pedagang tersebut bahwa barang subsidi tidak boleh dijual di atas HET. Pedagang juga tidak membutuhkan biaya transportasi lagi karena sudah diakomodir dan diantar oleh Bulog,” tutup Marlina.
Editor : Aspian Nur
Senin, 07/09/2026
Pedagang Pasar Nenang yang menjual minyakita. (Dinda/korankaltim.com)
TERPOPULER