Rabu, 09/09/2026
Rabu, 09/09/2026
Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH PPU, Rakhmadi. (Dinda/Korankaltim.com)
Rabu, 09/09/2026

Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH PPU, Rakhmadi. (Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan para pelaku usaha kuliner taat dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknis.
Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH PPU, Rakhmadi, menyatakan bahwa kesadaran para pemilik restoran dalam menjaga kelayakan IPAL membuat lingkungan di sekitar pemukiman tetap aman dan kondusif.
“Sejauh ini restoran atau tempat rumah makan masih taat terkait dengan aturan tersebut. Mereka masih menerapkan kesesuaian aturan instalasi yang standar,” ujar Rakhmadi, Rabu (9/9/2026).
Ketaatan tersebut juga terlihat dari belum adanya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas restoran. Hingga saat ini, DLH PPU belum menerima laporan terkait pencemaran maupun dampak negatif dari aktivitas dapur restoran.
“Sampai saat ini belum ada laporan warga terkait gangguan bau busuk, pencemaran air, atau gangguan asap dari menu ikan bakar. Masih dalam kategori standar dan normatif,” terangnya.
DLH PPU secara berkala menerjunkan tim untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta bimbingan teknis kepada para pengelola usaha skala mikro hingga besar yang menghasilkan limbah cair domestik.
Langkah pembinaan ini mengacu pada acuan teknis Keputusan/Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, guna memastikan pembuangan limbah tidak mencemari saluran drainase warga, mengundang hama lalat, atau memicu bau tak sedap.
Dengan penerapan aturan dan pembinaan tersebut, pengelolaan limbah pada sektor restoran dan rumah makan di PPU sejauh ini masih berada dalam kategori standar dan normatif.
Kondisi teratur pada sektor restoran ini berbanding terbalik dengan fasilitas Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini justru menjadi perhatian utama DLH PPU.
“Untuk Dapur MBG ada beberapa yang masih bermasalah terkait IPAL-nya, namun pihak kami akan terus meminta memperbaiki,” tandasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 09/09/2026
Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH PPU, Rakhmadi. (Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER