Kamis, 10/09/2026
Kamis, 10/09/2026
LPG 3 kilogram bersubsidi yang dijual di salah satu pengecer di Kabupaten Mahakam Ulu. HET LPG 3 kg di Mahulu masih mengacu pada ketetapan 2019 sebesar Rp43 ribu per tabung. (Foto: Julika/Korankaltim.com).
Kamis, 10/09/2026

LPG 3 kilogram bersubsidi yang dijual di salah satu pengecer di Kabupaten Mahakam Ulu. HET LPG 3 kg di Mahulu masih mengacu pada ketetapan 2019 sebesar Rp43 ribu per tabung. (Foto: Julika/Korankaltim.com).
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Sudah sejak tujuh tahun lalu, tepatnya di tahun 2019, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) masih Rp43 ribu per tabung, padahal biaya distribusi dan transportasi di wilayah tersebut telah mengalami perubahan.
Pemerintah Kabupaten Mahulu telah mengusulkan penyesuaian HET kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur namun hingga kini belum ada ketetapan baru dari gubernur.
Analis Kebijakan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Mahulu Indira Reisia Angun menjelaskan, HET LPG 3 kilogram diperlukan sebagai acuan harga di tingkat konsumen terutama karena biaya distribusi di setiap wilayah Mahulu tidak sama. “Untuk Kabupaten Mahakam Ulu, HET terakhir yang ditetapkan adalah Rp43 Ribu per tabung berdasarkan ketetapan tahun 2019,” kata Indira kepada Korankaltim.com Kamis (10/9/2026).
Pemkab Mahulu telah menyampaikan usulan penyesuaian HET karena ketentuan tersebut sudah cukup lama, sementara kondisi biaya transportasi dan distribusi LPG di Mahulu telah banyak berubah, namun kewenangan menetapkan HET LPG 3 kg berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui gubernur, hal mana yang membuat Pemkab Mahulu tidak dapat menetapkan HET secara mandiri.
Kalau nantinya dilakukan penyesuaian HET hingga tingkat kecamatan, besarannya perlu mempertimbangkan kondisi dan biaya distribusi masing-masing wilayah.
Hal itu karena jarak dan tingkat kesulitan akses antarwilayah di Mahulu berbeda. Semakin jauh lokasi dan semakin sulit akses distribusinya, biaya yang dikeluarkan hingga LPG sampai ke pengecer juga dapat meningkat.
Sementara untuk LPG nonsubsidi ukuran 5 kg dan 12 kg tidak terdapat HET seperti LPG 3 kg. Karena itu, harga di tingkat pengecer dapat berbeda antarwilayah. Meski demikian, perbedaan harga tidak otomatis berarti harga tersebut wajar.
Perlu dilihat struktur biaya secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab harga yang terbentuk di tingkat pengecer. “Untuk mengatakan apakah harga tertentu di tingkat pengecer itu wajar atau tidak, tentu perlu dilihat struktur biayanya terlebih dahulu, seperti harga perolehan, biaya transportasi, bongkar muat, jarak distribusi, hingga margin di tingkat pengecer,” jelas Indira.
Perbedaan harga antarwilayah secara ekonomi dapat dipahami karena kondisi geografis dan biaya distribusi yang berbeda. Namun, tetap diperlukan pemantauan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang menyebabkan harga menjadi tinggi.
Pemkab Mahulu akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap LPG bersubsidi. Jika ditemukan indikasi harga atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan OPD dan instansi terkait, termasuk Pertamina.
“Hasil pemantauan tersebut akan kami laporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan OPD serta instansi terkait, termasuk Pertamina, untuk menentukan langkah pembinaan atau pengendalian sesuai kewenangan masing-masing,” tutup Indira.
Kamis, 10/09/2026
LPG 3 kilogram bersubsidi yang dijual di salah satu pengecer di Kabupaten Mahakam Ulu. HET LPG 3 kg di Mahulu masih mengacu pada ketetapan 2019 sebesar Rp43 ribu per tabung. (Foto: Julika/Korankaltim.com).
TERPOPULER