Kamis, 10/09/2026

Serikat Buruh di Kutim Tolak Konsep Fleksibilitas dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10/09/2026

Perwakilan buruh saat melakukan menyampaikan 12 poin tuntutan disepakati dalam pakta integritas. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Serikat Buruh di Kutim Tolak Konsep Fleksibilitas dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10/09/2026

logo

Perwakilan buruh saat melakukan menyampaikan 12 poin tuntutan disepakati dalam pakta integritas. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Serikat buruh bersama mahasiswa di Kutai Timur (Kutim) menyuarakan penolakan terhadap konsep fleksibilitas ketenagakerjaan yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, RUU menimbulkan kekhawatiran terhadap arah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi mengurangi kepastian kerja bagi buruh.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutim, Yoakim, mengatakan pihaknya telah mencermati materi RUU yang tengah dibahas antara DPR RI dan pemerintah. Dari hasil pencermatan tersebut, terdapat perbedaan cukup besar antara rancangan yang dibahas dengan konsep yang sebelumnya disampaikan kelompok serikat pekerja.

“Setidaknya ada 12 poin tuntutan disampaikan agar bisa dikawal menuju meja parlemen pusat,” jelasnya, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, sejumlah aspek penting masih perlu mendapat perhatian sebelum regulasi tersebut disahkan. Di antaranya menyangkut kepastian kerja, sistem alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga ketentuan mengenai pemagangan.

Ia menilai konsep fleksibilitas ketenagakerjaan perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak membuka ruang terlalu besar bagi perusahaan dalam menentukan pola hubungan kerja.

Ia mengkhawatirkan penerapan fleksibilitas justru mendorong semakin pendeknya masa kontrak pekerja. Kondisi itu, kata dia, dapat membuat buruh berada dalam posisi tidak pasti karena keberlanjutan pekerjaan sangat bergantung pada keputusan perusahaan.

“Khawatirnya fleksibilitas itu diterjemahkan menjadi kontrak kerja yang semakin pendek. Buruh akhirnya sulit mendapatkan kepastian yang jelas,” katanya.

Perlindungan terhadap pekerja harus tetap menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan regulasi baru. Menurutnya, kepentingan dunia usaha dan perlindungan buruh harus ditempatkan secara seimbang.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyatakan, pemerintah daerah memahami aspirasi yang disampaikan para buruh dan mahasiswa melalui aksi tersebut. 

Pihaknya siap meneruskan tuntutan dan masukan yang disampaikan massa aksi kepada pemerintah pusat, termasuk DPR RI sebagai pihak yang membahas regulasi tersebut.

“Kami siap menyampaikan secara resmi apa yang menjadi tuntutan buruh agar menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU,” kata Mahyunadi.

Persoalan ketenagakerjaan yang muncul di daerah tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah pusat. Selain regulasi, persoalan komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan juga kerap menjadi salah satu sumber permasalahan di lapangan.

Ia berharap penyampaian aspirasi melalui jalur resmi dapat menjadi bagian dari upaya mencari solusi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.

“Kami ingin persoalan ketenagakerjaan bisa diselesaikan dengan baik. Apa yang menjadi keresahan buruh dikawal sesuai kewenangan,” pungkasnya.

Editor: Erwin 

Serikat Buruh di Kutim Tolak Konsep Fleksibilitas dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10/09/2026

Perwakilan buruh saat melakukan menyampaikan 12 poin tuntutan disepakati dalam pakta integritas. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait