Jumat, 11/09/2026

Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Kubar Disesuaikan jadi Rp4,65 Triliun

Jumat, 11/09/2026

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Paripurna DPRD Kubar.(Adi/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Kubar Disesuaikan jadi Rp4,65 Triliun

Jumat, 11/09/2026

logo

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Paripurna DPRD Kubar.(Adi/korankaltim.com)

Penulis: Kusmas Riadi

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kubar.

Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Kubar, Jumat (11/9/2026). Dalam rancangan perubahan tersebut, sejumlah komponen APBD mengalami penyesuaian. Salah satu perubahan terbesar terdapat pada sisi belanja daerah yang semula dianggarkan Rp3,52 Triliun menjadi Rp4,65 Triliun.

Sementara pendapatan daerah juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp2,96 Triliun, pendapatan dalam rancangan perubahan APBD menjadi Rp3 Triliun atau bertambah Rp37,23 Miliar.

Perubahan juga terjadi pada penerimaan pembiayaan daerah. Nilainya meningkat dari Rp558 Miliar menjadi Rp1,65 Triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp5 Miliar.

Nanang mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan daerah. “Perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodir perkembangan pendapatan daerah, penyesuaian belanja daerah, perubahan pembiayaan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang dalam penyampaian nota pengantar. 

Penyesuaian anggaran tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga kesinambungan fiskal dalam penyusunan perubahan APBD 2026.

“Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Nanang.

Meski angka-angka perubahan telah disampaikan, Raperda tersebut belum menjadi APBD perubahan yang final. Pemerintah daerah dan DPRD masih harus membahasnya secara bersama melalui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses pembahasan diharapkan dapat menghasilkan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Kami sangat mengharapkan masukan, koreksi, serta saran konstruktif demi kesempurnaan rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 ini,” ucap Nanang.

Editor: Aspian Nur

Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Kubar Disesuaikan jadi Rp4,65 Triliun

Jumat, 11/09/2026

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Paripurna DPRD Kubar.(Adi/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait