Kamis, 11/06/2026
Kamis, 11/06/2026
Rapat bersama antara Pemkab PPU bersama BPJS di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU Rabu (10/6/2026). (Foto: Dok.HumasPemkab)
Kamis, 11/06/2026

Rapat bersama antara Pemkab PPU bersama BPJS di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU Rabu (10/6/2026). (Foto: Dok.HumasPemkab)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong perluasan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja di daerah.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Tingkat Desa Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU Rabu (10/6/2026) kemarin.
Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten PPU, Kejaksaan Negeri PPU, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan serta perangkat daerah terkait. Tujuannya adalah memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Sekretaris Daerah PPU Tohar menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan sosial yang memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi," sebut Tohar dalam rapat tersebut.
Program ini menyasar berbagai kelompok pekerja, mulai dari aparatur pemerintah, pekerja perusahaan, hingga pekerja rentan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemahaman masyarakat mengenai manfaat program masih perlu diperkuat agar perlindungan yang diberikan dapat dipahami lebih luas, baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.
"Sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus diperluas hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa serta kelompok pekerja yang belum terlindungi, termasuk pekerja nonformal dan pekerja dalam skema alih daya (outsourcing)," ujar Tohar lagi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto menyebut pentingnya pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja.
Ia juga mengingatkan perlunya evaluasi dan penguatan kinerja tim agar pelaksanaan program tidak hanya berfokus pada kegiatan administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan memaparkan perkembangan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten PPU. Dari total potensi 146.545 pekerja, sebanyak 49.408 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih terdapat 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan pengawasan dan kepatuhan, perencanaan dan penganggaran, penguatan regulasi, optimalisasi layanan perizinan dan administrasi, penguatan ekosistem desa, perlindungan pekerja sektor konstruksi serta pengadaan barang dan jasa, hingga peningkatan sosialisasi dan kesadaran masyarakat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri PPU, dan seluruh perangkat daerah terkait berkomitmen memperkuat kolaborasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten PPU.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 11/06/2026
Rapat bersama antara Pemkab PPU bersama BPJS di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU Rabu (10/6/2026). (Foto: Dok.HumasPemkab)
TERPOPULER