Kamis, 11/06/2026
Kamis, 11/06/2026
Dialog antar PAC IPNU Kukar bersama jajaran Kemenag Kukar. (Foto: kemenagkukar.dok)
Kamis, 11/06/2026

Dialog antar PAC IPNU Kukar bersama jajaran Kemenag Kukar. (Foto: kemenagkukar.dok)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kutai Kartanegara (PC IPNU Kukar) menggelar diskusi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar terkait perkembangan penanganan permasalahan dari salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang yang belakangan menjadi sorotan publik karena pimpinan ponpes nya diduga melakukan tindak asusial terhadap 11 santriwatinya.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Kecamatan Tenggarong, Rabu (10/6/2026) kemarin dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kukar Ariadi F bersama Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Sudarto serta perwakilan PAC IPNU Kukar yakni Akhmad Fikri, Husen, Randi, dan Amin.
Akhmad Fikri pada kesempatan itu meminta kejelasan terkait tindak lanjut kasus yang terjadi di Ponpes yang kini mencoreng dunia pendidikan khususnya madrasah di Kukar. Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengelolaan pesantren guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Kami berharap ada keterbukaan dari seluruh pengurus Pondok Pesantren Ibadurrahman sehingga tidak lagi muncul stigma atau framing negatif yang berkelanjutan terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Fikri.
PAC IPNU Kukar berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai persoalan yang terjadi. Mereka juga menyampaikan rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memberikan pendampingan kepada para korban, khususnya santriwati yang terdampak.
Mereka juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap kurikulum pesantren yang bersifat mandiri agar dapat dimonitor secara berkala oleh pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut Ariadi menyebut saat ini terdapat 55 pondok pesantren yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Kasus yang mencuat di Ponpes yang dimaksud merupakan satu-satunya persoalan yang saat ini menjadi perhatian khusus di lingkungan pesantren Kukar.
“Terkait status operasional dan pengelolaan Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami mengikuti kebijakan dan arahan dari Kementerian Agama pusat. Secara pribadi saya menilai persoalan ini merupakan tindakan oknum, karena masih banyak santri, santriwati, dan tenaga pengajar yang memiliki dedikasi baik serta memberikan kontribusi positif,” ujar Ariadi.
Kemenag Kukar telah melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Sebagai langkah penanganan, Kemenag Kukar telah menghentikan sementara penerimaan santri baru Ponpes Ibadurrahman untuk Tahun Ajaran 2026/2027 guna memaksimalkan proses penanganan kasus.
“Kami juga mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pondok pesantren agar pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional maupun pembiayaan pesantren dapat berjalan lebih optimal,” sebutnya.
Sementara Sudarto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PAC IPNU Kukar yang memilih jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi dan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kehadiran PAC IPNU menunjukkan kepedulian dan kepercayaan terhadap upaya penyelesaian masalah melalui komunikasi yang konstruktif. Kami berharap dialog ini dapat mencegah kesalahpahaman dan perbedaan persepsi di tengah masyarakat,” kata Sudarto.
Berbagai langkah penanganan telah dilakukan, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP), koordinasi lintas pihak, hingga mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan oleh aparat kepolisian.
Dampak dari viralnya kasus tersebut turut memengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan anak mereka ke sejumlah pondok pesantren di Kukar.
“Hampir seluruh pondok pesantren di Kukar merasakan dampaknya karena menurunnya jumlah pendaftar. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus baru yang terungkap, bukan kasus berulang,” paparnya.
Pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi terkait perlunya perombakan kepengurusan pesantren, peningkatan transparansi, dan dukungan penuh terhadap proses hukum.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 11/06/2026
Dialog antar PAC IPNU Kukar bersama jajaran Kemenag Kukar. (Foto: kemenagkukar.dok)
TERPOPULER