Rabu, 10/06/2026
Rabu, 10/06/2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat menyampaikan kondisi dan hasil dari rapat paripurna penyampaian hak angket, di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (10/6). (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
Rabu, 10/06/2026

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat menyampaikan kondisi dan hasil dari rapat paripurna penyampaian hak angket, di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (10/6). (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda pembahasan usulan Hak Angket terhadap pemerintah provinsi (pemprov) akhirnya ditunda setelah tidak memenuhi syarat kuorum.
Paripurna yang digelar di lantai 6 Gedung D Sekretariat DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, pada Rabu (10/6/2026) itu hanya dihadiri 32 anggota dewan dari total 55 anggota.
Jumlah tersebut masih jauh dari syarat minimal kehadiran sebanyak 41 anggota atau tiga perempat dari keseluruhan anggota dewan.
Awak media tak diperkenankan masuk dan hanya disediakan ruang untuk konferensi pers. Dalam konferensi pun, hanya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang hadir dan ditugaskan untuk menemui awak media dalam konferensi.
Ananda menjelaskan, rapat telah dibuka sesuai agenda yang telah ditetapkan. Namun setelah dilakukan pengecekan kehadiran, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
"Pada rapat tadi, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang. Sesuai tahapan dan mekanisme hak angket, rapat harus memenuhi kuorum, yaitu dihadiri oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPRD," ujar Ananda saat konferensi pers.
Pimpinan sidang telah menjalankan seluruh prosedur yang berlaku dengan memberikan kesempatan melalui mekanisme skorsing. Namun hingga skorsing ketiga berakhir, jumlah kehadiran anggota DPRD tetap tidak mengalami perubahan signifikan dan masih belum mencapai angka minimal yang dipersyaratkan.
"Karena jumlah yang hadir belum memenuhi kuorum, rapat dibuka dan disampaikan bahwa belum memenuhi syarat. Selanjutnya dilakukan skorsing sebanyak dua kali. Setelah skorsing ketiga, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi kuorum," sebut Ananda.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kaltim tidak dapat melanjutkan pembahasan usulan hak angket. Sesuai ketentuan yang berlaku, agenda tersebut akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna berikutnya.
"Agenda usulan hak angket akan dijadwalkan kembali melalui rapat Banmus untuk dibawa pada rapat paripurna berikutnya," tegas Ananda.
Penundaan ini murni disebabkan belum terpenuhinya syarat administratif berupa kuorum dan bukan karena adanya perubahan tahapan dalam proses pengajuan hak angket.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hak Angket, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui sebelum usulan dapat diputuskan dalam rapat paripurna.
Tahap awal, usulan harus diajukan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Syarat tersebut telah terpenuhi oleh para pengusul. Selanjutnya, usulan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat Banmus.
Setelah melalui pembahasan Banmus, agenda hak angket kemudian dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2026.
"Semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan. Namun untuk memulai rapat paripurna hak angket, jumlah kehadiran harus mencapai tiga perempat dari jumlah anggota DPRD," papar Ananda.
Dengan komposisi DPRD Kaltim yang berjumlah 55 anggota, maka syarat minimal kehadiran yang harus dipenuhi adalah 41 anggota.
Karena yang hadir hanya 32 anggota, rapat tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan substansi hak angket. Ananda memaparkan apabila syarat kuorum terpenuhi, mekanisme rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari para pengusul hak angket.
Setelah itu masing-masing fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan fraksinya sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan. “Setelah itu dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi, kemudian pengambilan keputusan," ujarnya.
Dalam tahap pengambilan keputusan, persetujuan terhadap usulan hak angket juga tidak bisa dilakukan secara sederhana. Tata tertib mengatur, usulan tersebut harus memperoleh dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat.
Sebagai contoh, apabila rapat dihadiri 45 anggota, maka usulan hak angket harus mendapat persetujuan sedikitnya dua pertiga dari jumlah tersebut agar dapat ditetapkan dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Karena itulah ketentuan kuorum tiga perempat dari jumlah anggota DPRD menjadi syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu," tutup Ananda.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 10/06/2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat menyampaikan kondisi dan hasil dari rapat paripurna penyampaian hak angket, di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (10/6). (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
TERPOPULER