Jumat, 12/06/2026
Jumat, 12/06/2026
Tangkapan Layar video rekaman penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)
Jumat, 12/06/2026

Tangkapan Layar video rekaman penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pemalakan dengan modus berpura-pura menjadi korban serempetan kendaraan yang belakangan meresahkan warga Kota Samarinda. Seorang pria berinisial RA kini telah diamankan setelah diduga berulang kali memeras pengendara di sejumlah lokasi.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi melalui, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat dan informasi yang ramai beredar di media sosial. Salah satu aksi pelaku diketahui terjadi di kawasan Jalan Siradj Salman dan memicu perhatian publik.
“Setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan pemalakan dengan modus pura-pura menjadi korban serempetan kendaraan,” ujar Erry saat dikonfirmasi pada Jum’at, (12/6/2026).
Hasil penelusuran kemudian mengarah ke kediaman RA di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi bergerak mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah mengetahui lokasi keberadaan pelaku, kami mendatangi kediamannya di sebuah bangsalan di Jalan Pangeran Antasari dan berhasil mengamankannya pada Rabu (10/6),” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor bebek berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi pemerasan terhadap para korban.
“Motor itu kami amankan sebagai barang bukti karena berdasarkan hasil penyelidikan digunakan pelaku saat menjalankan aksinya di jalan raya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut memiliki pola yang sama dalam setiap menjalankan aksinya. Ia mendekati pengendara lain, lalu menuduh telah diserempet hingga kaca spion motornya pecah dan meminta sejumlah uang sebagai penyelesaian di tempat.
“Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan mengaku mengalami kerugian akibat serempetan. Selanjutnya korban diminta menyerahkan uang sebagai bentuk ganti rugi atau uang damai,” jelasnya.
Polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak 2022. Berdasarkan pengakuannya, RA telah menjalankan modus serupa sekitar 10 kali dengan hasil yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga ratusan ribu rupiah dari setiap korban.
“Sementara pengakuan pelaku, ia sudah sekitar 10 kali melakukan aksi serupa sejak 2022 hingga 2026 dengan hasil yang berbeda-beda dari setiap korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat RA dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pemerasan.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 482 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dan saat ini proses hukumnya masih terus berjalan,” tegas Erry.
Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar tidak ragu melapor ke Polsek Samarinda Ulu sehingga seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat diungkap.
“Kami mengajak warga yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama untuk segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu agar bisa kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 12/06/2026
Tangkapan Layar video rekaman penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)
TERPOPULER