Jumat, 12/06/2026
Jumat, 12/06/2026
Pihak keluarga saat meperlihatkan surat dan peta tanah tahun 1973 kepada Pemerintah Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Jumat, 12/06/2026

Pihak keluarga saat meperlihatkan surat dan peta tanah tahun 1973 kepada Pemerintah Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kasus sengketa lahan pembangunan Kantor Kecamatan Terpadu Loa Kulu jadi peringatan keras bagi masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengimbau agar warga segera melengkapi administrasi tanah dan aset keluarga agar tidak memicu konflik hukum di kemudian hari.
Perwakilan UPT Bapenda Tenggarong Suryati Ningsih meminta masyarakat tidak menunda pengurusan dokumen pertanahan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Legalitas yang jelas merupakan benteng utama saat wilayah terus berkembang.
"Wilayah Kukar ini padat dengan kegiatan investasi dan pertambangan. Status lahan harus dipastikan aman sebelum ada proyek pemerintah atau swasta," kata Suryati kepada Korankaltim.com Jumat (12/6/2026).
Dokumen lengkap mempermudah pembuktian jika muncul gugatan hukum. "Kami juga berpesan kepada orang tua pemilih tanah supaya tak menyembunyikan aset dari anak-anaknya," ujarnya.
Bapenda juga menyoroti fenomena ahli waris yang tidak tahu-menahu soal tanah keluarga. Banyak kasus sengketa terjadi karena dokumen hanya diketahui oleh generasi tua. Saat orang tua meninggal dunia, anak-anak kesulitan membuktikan kepemilikan karena tidak tahu lokasi dan status administrasi lahan. Pemilik tanah diingatkan untuk mulai terbuka dan membagikan informasi aset kepada keluarga sejak dini.
Untuk meningkatkan akurasi data, Bapenda Kukar kini menerapkan aturan baru. Setiap pengajuan administrasi PBB wajib mendapatkan pengesahan dari Ketua RT setempat.
Kebijakan ini diambil karena petugas sering menemukan kasus di mana nama pemilik tercantum di dokumen, namun sosok dan lokasi tanahnya tidak dikenali oleh lingkungan setempat.
Masyarakat Kukar kini diberikan kemudahan untuk mengurus administrasi PBB melalui dua jalur yakni, datang ke Kantor UPT Bapenda Tenggarong yang lokasinya berada di belakang Kantor Kelurahan Timbau. Warga juga dapat mengakses layanan daring dengan meminta barcode verifikasi kepada petugas Bapenda.
"Kalau mau mengurus administrasi online juga bisa. Tinggal meminta barcode di Bapenda, nanti petugas akan membantu dan mengarahkan proses pengurusannya," papar Suryati.
Kemudahan layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam melengkapi administrasi kepemilikan tanah dan memastikan aset yang dimiliki memiliki perlindungan hukum.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 12/06/2026
Pihak keluarga saat meperlihatkan surat dan peta tanah tahun 1973 kepada Pemerintah Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
TERPOPULER