Petugas BPJPH Kutim, Didi Fadilla mengatakan, melalui program jemput bola dengan mendatangi langsung sejumlah sentra jajanan di wilayah Sangatta Utara.
Hal itu bertujuan mempercepat kepemilikan sertifikat halal sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal bagi konsumen.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya ingin mengurus sertifikat halal, tetapi terkendala informasi dan proses administrasi.
“Karena itu kami hadir langsung untuk mendampingi mereka dari awal hingga selesai,” ujarnya, Jumat, (12/6/2026).
Lanjutnya, pelaku UMKM dengan kategori risiko rendah dapat mengajukan sertifikasi melalui skema Self Declare menggunakan aplikasi SiHalal. Persyaratan yang dibutuhkan pun relatif sederhana, yakni KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk usaha yang memenuhi kriteria, prosesnya cukup mudah. Bahkan pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis sehingga pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya selama masih tersedia kuota bantuan.
Program pendampingan tersebut mendapat respons positif dari para pedagang. Mereka mengaku terbantu karena biaya pengurusan sertifikasi halal cukup besar apabila harus ditanggung secara mandiri.
Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, sertifikat halal juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk mengikuti berbagai bazar, pameran kuliner, maupun kegiatan promosi yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat halal.
BPJPH bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kutim menargetkan sentra UMKM di Sangatta dapat menjadi kawasan percontohan dengan tingkat kepemilikan sertifikat halal yang tinggi sebelum Oktober 2026.
Pihaknya berharap agar pelaku UMKM di Kawasan Taman Venus, Bukit Pandang dan Simpang Patung Pesawat dapat menjadi contoh kawasan UMKM halal.
“Agar daya saing produk lokal semakin meningkat dan peluang pasarnya menjadi lebih luas,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan mulai Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut berpotensi mendapatkan teguran hingga sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Editor: Erwin