Rabu, 10/06/2026

Belum Kantongi Izin Daerah, Nordu Coffee di Jalan Juanda Samarinda Diberi Waktu Sepekan untuk Lengkapi Berkas

Rabu, 10/06/2026

Tim gabungan lintas instansi Pemkot Samarinda saat melakukan peninjauan lapangan di Nordu Coffee. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belum Kantongi Izin Daerah, Nordu Coffee di Jalan Juanda Samarinda Diberi Waktu Sepekan untuk Lengkapi Berkas

Rabu, 10/06/2026

logo

Tim gabungan lintas instansi Pemkot Samarinda saat melakukan peninjauan lapangan di Nordu Coffee. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Meski aktivitas bisnis mereka sudah berjalan, namun Nordu Coffee di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu nyatanya belum mengantongi izin operasional di tingkat daerah.

Temuan tersebut terungkap setelah tim gabungan lintas instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan peninjauan ke kafe yang belakangan ini sempat memicu keluhan warga akibat persoalan parkir di badan jalan. 

"Ternyata memang benar, izin belum ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno seusai peninjauan pada Rabu (10/6/2026).

Pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu pekan ke depan bagi pemilik atau pengelola kafe untuk menunjukkan bukti nyata berupa upaya kelengkapan administrasi tersebut. 

Jika dalam sepekan ke depan tidak terdeteksi adanya progres pendaftaran, maka pemerintah akan mengevaluasi pengawasan dengan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melayangkan teguran.

"Surat Peringatan Pertama (SP1) tetap kita kedepankan supaya nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Eko.

Melihat kondisi itu, Pemkot Samarinda tetap mengedepankan fungsi pembinaan terhadap iklim investasi di Kota Tepian. Segala jenis investasi tentu sangat didukung, namun kesesuaian dengan regulasi lokal tetap menjadi hal mutlak yang harus dipastikan.

Berlandaskan keluhan masyarakat terkait semrawutnya area parkir, kehadiran Dinas Perhubungan (Dishub) dalam peninjauan ini juga ditujukan untuk menekankan kewajiban dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

Apalagi, kawasan di depan tempat usaha tersebut berstatus sebagai jalan nasional sekaligus Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTTL) yang melarang aktivitas parkir di tepi jalan.

Terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi melalui sistem Online Single Submission (OSS), pengelola diwajibkan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Keterangan Rencana Kota (KRK), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena bangunan fisik sudah berdiri. 

Dokumen kelayakan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga wajib dikantongi mengingat kapasitas daya tampung tamu kafe tersebut cukup luas.

Menanggapi kesan kecolongan karena kafe sudah telanjur beroperasi sebelum izin daerah rampung, Eko meluruskan adanya salah kaprah dari sejumlah pelaku usaha, khususnya bisnis waralaba (franchise), dalam mengartikan sistem perizinan terintegrasi saat ini. 

Selama ini terdapat kekeliruan pemahaman jika izin usaha waralaba sudah dikantongi dari pemerintah pusat melalui OSS, maka mereka tidak perlu lagi mengurus izin di tingkat daerah.

“Walaupun sudah memiliki izin pusat, tetapi di daerah pada saat mengoperasikan kegiatan semacam ini perizinan setempat harus tetap diupayakan,” papar Eko.

Meski diberikan tenggat sepekan untuk membuktikan dimulainya proses administrasi, Nordu Coffee dipastikan tetap diperbolehkan buka namun di bawah pengawasan ketat. 

Pengelola telah diperingatkan agar tidak membiarkan kendaraan pengunjung meluber ke fasilitas publik. “Jadi kami minta menempatkan orang-orang untuk mengawasinya. Kalau tidak diatur, mereka akan disanksi juga untuk penutupan. Namun mudahan tidak terjadi,” imbuhnya.

Langkah akomodatif ini diambil lantaran Pemkot Samarinda juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang luas (multiplier effect) dari kehadiran investasi, seperti penyerapan tenaga kerja lokal hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di lokasi peninjauan, pengelola kafe menyambut baik pembinaan tersebut dan berjanji akan segera mengurus seluruh proses pendaftaran ke instansi terkait.  Namun saat dikonfirmasi di lokasi yang sama manajemen Nordu Coffee memilih untuk tidak memberikan komentar terkait persoalan ini.

Editor: Aspian Nur

Belum Kantongi Izin Daerah, Nordu Coffee di Jalan Juanda Samarinda Diberi Waktu Sepekan untuk Lengkapi Berkas

Rabu, 10/06/2026

Tim gabungan lintas instansi Pemkot Samarinda saat melakukan peninjauan lapangan di Nordu Coffee. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait