Rabu, 10/06/2026
Rabu, 10/06/2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Rabu, 10/06/2026

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pelantikan empat kepala kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (Pilkakam PAW) di Kabupaten Berau menyisakan catatan penting.
Dari enam kampung yang semula masuk dalam tahapan pemilihan, dua kampung gagal melaksanakan Pilkakam karena tidak adanya warga yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tenteram Rahayu mengatakan kondisi tersebut terjadi di Kampung Long Suluy dan Kampung Punan Malinau padahal pemerintah telah membuka masa pendaftaran hingga tahap perpanjangan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Awalnya ada enam kampung yang masuk dalam tahapan ini. Namun untuk Kampung Long Suluy dan Punan Malinau tidak bisa dilantik karena tidak ada calon yang mendaftar,” ujar Tenteram kepada Korankaltim.com Rabu (10/6/2026).
Absennya calon kepala kampung menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung. Akibatnya, kedua kampung tersebut masih akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Kampung hingga masa tugas yang berlaku berakhir atau sampai ada mekanisme lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara empat kepala kampung yang berhasil melalui proses pemilihan dan resmi dilantik berasal dari Kampung Biduk-Biduk, Suaran, Tasuk dan Bebanir Bangun. Mereka akan melanjutkan sisa masa jabatan yang berbeda-beda sesuai periodisasi pemerintahan kampung masing-masing.
Kepala kampung di Biduk-Biduk dan Suaran akan bertugas hingga 2027. Adapun kepala kampung di Tasuk dan Bebanir Bangun akan menjabat hingga 2029, menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai masa jabatan kepala desa atau kampung selama delapan tahun.
“Ini menyesuaikan sisa periodisasi yang ada dan juga ketentuan terbaru dalam undang-undang yang mengatur masa jabatan kepala kampung selama delapan tahun,” ujarnya.
Meskipun para kepala kampung tersebut hanya meneruskan sisa masa jabatan, masa kepemimpinan yang dijalani tetap dihitung sebagai satu periode. Namun demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk kembali maju pada periode berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka menduduki sisa periodisasi, tetapi tetap dihitung satu periode. Ketika masa jabatan ini berakhir, mereka dianggap sudah menjalani satu periode,” jelas Tenteram.
DPMK Berau berharap para kepala kampung yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, mematuhi regulasi yang berlaku, dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan kampung berjalan efektif serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Jika berjalan sesuai regulasi dan terus melakukan konsultasi, penyelenggaraan pemerintahan kampung dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tutup Tenteram.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 10/06/2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER