Rabu, 10/06/2026
Rabu, 10/06/2026
Petugas saat Menghitung Uang Hasil Ibu dan Anak yang mengemis di Jembatan Mahulu dengan Dalih Tambal Jalan. (Foto: Dok. Satpol PP kota Samarinda)
Rabu, 10/06/2026

Petugas saat Menghitung Uang Hasil Ibu dan Anak yang mengemis di Jembatan Mahulu dengan Dalih Tambal Jalan. (Foto: Dok. Satpol PP kota Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang ibu berinisial HE dan anak perempuannya NI diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda setelah kedapatan meminta uang kepada pengendara di kawasan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Rabu (10/6/2026). Keduanya mengaku mengumpulkan dana untuk memperbaiki jalan yang rusak di sekitar lokasi tersebut.
Dalam aksinya ibu yang berusia 49 tahun dan anaknya yang berusia 19 tahun itu membawa karung dan kaleng bekas sebagai wadah untuk menampung uang dari pengguna jalan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketertiban umum sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan karena dilakukan di tengah lalu lintas yang ramai.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, petugas segera menghentikan kegiatan tersebut begitu menerima laporan dari masyarakat. Alasan menggalang dana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meminta sumbangan di badan jalan.
“Mereka berada di area jalan sambil meminta uang kepada pengguna kendaraan. Apa pun alasannya, kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat,” kata Anis.
HE dan putrinya NI diketahui merupakan warga Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari hasil pemeriksaan, dalam waktu sekitar lima jam keduanya berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp603 Ribu dari para pengendara yang melintas di Jembatan Mahulu.
Besarnya uang yang terkumpul menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap sesama. Namun dirinya mengimbau agar bantuan disalurkan melalui lembaga atau mekanisme resmi sehingga tidak memicu praktik meminta-minta di ruang publik.
“Kami melihat masyarakat memiliki empati yang tinggi. Akan tetapi, jika pemberian dilakukan di jalan raya, hal itu justru bisa memicu semakin banyak orang melakukan aktivitas serupa,” ucap Anis lagi.
Selain menyoroti aspek ketertiban, Satpol PP juga mengkhawatirkan faktor keselamatan, terlebih seorang anak turut dilibatkan dalam aktivitas tersebut. Setelah diamankan, ibu dan anak itu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan. Uang yang diperoleh turut diamankan dan akan dikembalikan setelah proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), sebelum keduanya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 10/06/2026
Petugas saat Menghitung Uang Hasil Ibu dan Anak yang mengemis di Jembatan Mahulu dengan Dalih Tambal Jalan. (Foto: Dok. Satpol PP kota Samarinda)
TERPOPULER