Rabu, 10/06/2026

Jumlah Anggota DPRD Kaltim yang Hadir Minim, Rapat Paripurna Hak Angket Ditunda Meski Dua Kali Diskors

Rabu, 10/06/2026

Rapat Paripurna Penyampaian Hak Angket yang akhirnya sepakat diundur karena tidak kuorum. (Foto: Dok.DPRD Kaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jumlah Anggota DPRD Kaltim yang Hadir Minim, Rapat Paripurna Hak Angket Ditunda Meski Dua Kali Diskors

Rabu, 10/06/2026

logo

Rapat Paripurna Penyampaian Hak Angket yang akhirnya sepakat diundur karena tidak kuorum. (Foto: Dok.DPRD Kaltim)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang dijadwalkan membahas usulan Hak Angket terhadap pemerintah provinsi (Pemprov) akhirnya tidak dapat dilanjutkan. 

Agenda penting tersebut resmi ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum meski rapat telah dua kali mengalami skorsing pada Rabu (10/6/2026) hari ini.

Sejak awal pelaksanaan, rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kaltim itu menghadapi kendala terkait minimnya kehadiran anggota legislatif.  Sidang yang sedianya dimulai pada pagi hari sempat dibuka oleh pimpinan rapat, namun prosesnya tidak berjalan sesuai agenda. Hal tersebut membuat jumlah peserta yang hadir belum mencapai batas minimal yang ditentukan dalam tata tertib DPRD.

Sekitar pukul 10.10 WITA pimpinan rapat memutuskan melakukan skorsing pertama selama 15 menit dengan harapan anggota yang belum hadir dapat segera bergabung.  Namun, setelah rapat kembali dibuka jumlah kehadiran masih belum memenuhi syarat kuorum.

Melihat kondisi tersebut, pimpinan sidang kembali mengambil langkah penundaan dengan melakukan skorsing kedua selama 30 menit. 

Sayangnya hingga waktu tambahan tersebut berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

Berdasarkan data kehadiran yang dihimpun, hanya 32 anggota DPRD yang tercatat mengikuti rapat dari total 55 anggota dewan. Sementara itu, sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya 41 anggota.

Komposisi kehadiran anggota dewan menunjukkan adanya ketidakhadiran sejumlah fraksi dalam jumlah cukup besar. Partai Golkar, misalnya, hanya diwakili oleh satu orang anggota yakni Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang sekaligus memimpin jalannya rapat. 

Sementara seluruh anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menghadiri rapat setelah menerima arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Adapun rincian anggota yang hadir berasal dari Fraksi Gerindra sebanyak tujuh orang, PDI Perjuangan sembilan orang, PKB enam orang, NasDem dua orang, Demokrat dan PPP masing-masing tiga orang, serta PKS empat orang.

Dalam keterangannya saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pihaknya harus mengikuti ketentuan tata tertib yang berlaku. 

Karena kuorum tidak terpenuhi setelah dua kali skorsing, rapat paripurna tidak memiliki dasar untuk melanjutkan agenda pembahasan Hak Angket.

“Dengan melihat ketentuan kuorum yang tidak terpenuhi selama dua kali, akhirnya rapat Hak Angket ditunda dan akan dibahas pada Banmus (Badan Musyawarah),” ujar pria yang akrab disapa Hamas itu di ruang rapat paripurna DPRD Kaltim.

Penundaan tersebut membuat pembahasan usulan Hak Angket yang belakangan menjadi sorotan publik belum dapat memasuki tahapan substansi. Seluruh agenda rapat berhenti pada proses verifikasi dan pencatatan kehadiran anggota dewan tanpa ada pembahasan lebih lanjut mengenai materi Hak Angket yang diajukan.

Selanjutnya, keputusan mengenai kelanjutan agenda tersebut akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.  Forum tersebut nantinya akan menentukan mekanisme, jadwal, serta langkah yang akan ditempuh terkait usulan Hak Angket yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan.

Editor: Aspian Nur

Jumlah Anggota DPRD Kaltim yang Hadir Minim, Rapat Paripurna Hak Angket Ditunda Meski Dua Kali Diskors

Rabu, 10/06/2026

Rapat Paripurna Penyampaian Hak Angket yang akhirnya sepakat diundur karena tidak kuorum. (Foto: Dok.DPRD Kaltim)

Share

Berita Terkait