Rabu, 10/06/2026
Rabu, 10/06/2026
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Rabu, 10/06/2026

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (Disnakertrans PPU) menyebut mayoritas perusahaan di daerah PPU telah tertib dalam pembayaran gaji pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU Juzlizhar Rahman menjelaskan, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menerapkan penyesuaian UMK 2026. Namun, kondisi itu terjadi karena sistem penggajian perusahaan dilakukan secara terpusat dan mencakup sejumlah wilayah di Indonesia.
Perusahaan tersebut tetap membayarkan gaji karyawan, tetapi penyesuaian sesuai UMK yang terbaru akan dilakukan pada Agustus mendatang. Selisih kekurangan pembayaran akibat penyesuaian UMK juga akan dibayarkan secara penuh.
“Pembayarannya tetap berjalan. Hanya saja untuk menyesuaikan dengan UMK di daerah masing-masing, mereka menunggu sampai Agustus. Nanti akan dibayarkan semuanya,” jelas Juzlizhar Rabu (10/6/2026).
Proses penyesuaian membutuhkan waktu karena setiap daerah memiliki besaran UMK yang berbeda. Perusahaan harus terlebih dahulu menyinkronkan data dan perhitungan dari seluruh wilayah operasional sebelum menerapkan standar upah terbaru.
“Misalnya UMK di Riau berbeda dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, maupun PPU. Karena pembayaran gajinya terpusat, mereka harus menyinkronkan semuanya terlebih dahulu dari pusat,” jelasnya.
Saat ini beberapa perusahaan masih menggunakan standar UMK 2025 dalam penggajian. Setelah proses penyesuaian dan perhitungan keuangan selesai, perusahaan akan menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara hingga saat ini Disnakertrans PPU belum menerima laporan maupun aduan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran gaji. “Sejauh ini tidak ada aduan dari karyawan terkait perihal gaji,” tegas Juzlizhar.
Dengan kondisi tersebut, Disnakertrans PPU menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan di wilayah setempat masih terjaga, meskipun terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem penggajian terpusat dengan UMK di masing-masing daerah.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 10/06/2026
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizhar Rahman. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER