Senin, 27/05/2024
Senin, 27/05/2024
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur pada Senin (27/5/2024). (han/KK)
Senin, 27/05/2024
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur pada Senin (27/5/2024). (han/KK)
Penulis: M Yasin Handayan
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kasus kekerasan seksual dan persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara dan berhasil diungkap Polres Kukar pada bulan April 2024 lalu yang mana tersangka dari kasus tersebut merupakan bapak kandung dari korban.
"Kasus kekerasan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah dan sedang kami proses. Korban inisialnya S berusia 14 tahun, anak kandung pelaku dengan inisial M yang berusia 64 tahun," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman dalam rilis kepada media Senin (27/5/2024).
Terungkapnya kasus ini setelah nenek S merasa curiga terhadap tingkah laku cucunya yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena sering mengeluh sakit badan. Setelah mendengar pengakuan dari korban, neneknya langsung melaporkan ini kepada pihak kepolisian.
"Dari pengakuan korban, dirinya terpaksa mengikuti kemauan bapaknya karena diancam. Bahkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut diketahui perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 10 tahun," bebernya.
Terakhir kali perbuatan tersangka ini dilakukan dirumahnya saat istri tersangka tidak ada dirumah. Tersangka saat itu memegang tangan korban dan membekap mulutnya serta kembali mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun.
"Faktor utama perbuatan ini adalah psikolgis tersangka. Pengakuan tersangka, dirinya dikuasai nafsu saat melihat anaknya memakai pakaian yang terbuka," sebut Heri lagi.
Usai mendapat laporan dan hasil visum, tersangka kemudian diamankan dirumahnya yang berada di Kecamatan Muara Kaman.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2003/2 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. "Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Heri.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.