Kamis, 20/06/2024
Kamis, 20/06/2024
MR pelaku penikaman di Balikpapan Barat ditangkap polisi dengan barang bukti sebilah badik, Rabu (19/6/2024). (Dok. Polsek Balikpapan Barat)
Kamis, 20/06/2024
MR pelaku penikaman di Balikpapan Barat ditangkap polisi dengan barang bukti sebilah badik, Rabu (19/6/2024). (Dok. Polsek Balikpapan Barat)
Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pristiwa berdarah terjadi di Balikpapan Barat Rabu (19/6/2024) kemarin. Seorang remaja laki-laki berinisial MA tewas mengenaskan dengan luka tikaman ditubuhnya.
Remaja yang berusia 17 tahun itu tewas setelah menjadi korban penikaman temannya sendiri berinisial MR yang juga berusia 17 tahun karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah MA yang kemudian membuat MR naik pitam.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto menjelaskan, kasus penikaman yang menghilangkan nyawa itu terjadi di Jalan Wolter Mongosidi, RT 41, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dijelaskan Teguh, aksi penikaman bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan MA dan saat itu MR melihat melalui rekaman CCTV. Dalam tayangan televisi pengintai itu terlihat MA bersama temannya yang tak dikenali MR mengambil sebuah plat alumunium peralatan motor serta ember yang baru saja di cat oleh MR.
MR yang mengenali wajah dalam rekaman CCTV tersebut mendatangi rumah MA dengan membawa sebilah badik dari rumahnya.
MR kemudian mencari saudara MA dan saat dalam perjalanan, orangtua MR menelpon MA untuk segera menemui MR agar segera menjelaskan persoalan tersebut. "Dari pengakuan MR, MA disebutnya mengambil barang milik MR. Saat MA bertemu dengan MR juga disaksikan oleh orangtua MR, MR langsung menikam MA," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, Kamis (20/6/2024) pagi tadi.
Akibat kejadian MA pun mengalami luka tikaman pada bagian perut dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah aksi penikaman tersebut, MR langsung diamankan apparat kepolisian ke Polsek Balikpapan Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidqna dan Pasal 351 KUH Pidana ayat (3) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Sampai dengan saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Balikpapan Barat," tutup Teguh.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 20/06/2024
MR pelaku penikaman di Balikpapan Barat ditangkap polisi dengan barang bukti sebilah badik, Rabu (19/6/2024). (Dok. Polsek Balikpapan Barat)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.