Kamis, 18/04/2024

Kejadian Menonjol Laka Lantas Maret-April 2024, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kamis, 18/04/2024

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat rilis tiga kejadian laka lantas menonjol, dengan menetapkan tiga tersangka, Kamis (18/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejadian Menonjol Laka Lantas Maret-April 2024, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kamis, 18/04/2024

logo

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat rilis tiga kejadian laka lantas menonjol, dengan menetapkan tiga tersangka, Kamis (18/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda rilis perkara laka lantas menonjol sejak Maret-April 2024 yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di lobi Mapolresta, Kamis (18/4/2024) hari ini.

Kejadian pertama yakni di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di tanjakan Gunung Tangga, Senin (25/3/2024), dengan menetapkan satu tersangka seorang sopir truk bernama Rafiudin (46).

Kedua, di tol Km 77 Balikpapan-Samarinda pada Rabu (3/4/2024), dengan tersangka HL (35), dan ketiga di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah tanjakan depan Kantor BPBD Kaltim pada Selasa (16/4/2024) dengan tersangka M Taufik (24).

"Jadi, ada tiga kejadian laka lantas yang menonjol, sejak Maret-April, yang korbannya meninggal dunia," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (18/4/2024) hari ini.

Dan saat ini untuk perkara laka lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Samarinda dan sedang dalam proses pemberkasan. "Ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan, dan tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan kekejaksaan," ujarnya.

Atas ketiga kejadian tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (1).

"Ayat 4 berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Sedangkan ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan atau sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (2), dipidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 juta," pungkasnya.

Editor: Maruly Z

Kejadian Menonjol Laka Lantas Maret-April 2024, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kamis, 18/04/2024

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat rilis tiga kejadian laka lantas menonjol, dengan menetapkan tiga tersangka, Kamis (18/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Kejadian Menonjol Laka Lantas Maret-April 2024, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya saat rilis tiga kejadian laka lantas menonjol, dengan menetapkan tiga tersangka, Kamis (18/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda rilis perkara laka lantas menonjol sejak Maret-April 2024 yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di lobi Mapolresta, Kamis (18/4/2024) hari ini.

Kejadian pertama yakni di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di tanjakan Gunung Tangga, Senin (25/3/2024), dengan menetapkan satu tersangka seorang sopir truk bernama Rafiudin (46).

Kedua, di tol Km 77 Balikpapan-Samarinda pada Rabu (3/4/2024), dengan tersangka HL (35), dan ketiga di Jalan MT Haryono, tepatnya di bawah tanjakan depan Kantor BPBD Kaltim pada Selasa (16/4/2024) dengan tersangka M Taufik (24).

"Jadi, ada tiga kejadian laka lantas yang menonjol, sejak Maret-April, yang korbannya meninggal dunia," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (18/4/2024) hari ini.

Dan saat ini untuk perkara laka lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Samarinda dan sedang dalam proses pemberkasan. "Ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan, dan tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan kekejaksaan," ujarnya.

Atas ketiga kejadian tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (1).

"Ayat 4 berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Sedangkan ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan atau sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (2), dipidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 juta," pungkasnya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.