Kamis, 16/05/2024
Kamis, 16/05/2024
Adi (34) 'dicakar' Tim Elang Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti, setelah beberapa jam dilaporkan, lantaran gasak barang bangunan di rumah sakit lama di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Kamis, 16/05/2024
Adi (34) 'dicakar' Tim Elang Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti, setelah beberapa jam dilaporkan, lantaran gasak barang bangunan di rumah sakit lama di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sejak awal Maret 2024 lalu, Rumah Sakit Tk IV Samarinda atau yang dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Tentara di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, pindah ke Samarinda Seberang.
Kosongnya Rumah Sakit Tentara Samarinda itu ternyata jadi incaran Rasdi alias Adi untuk melakukan tindakan kejahatan berupa pencurian. Selasa (14/5/2024) sore lalu sekitar pukul 14.00 WITA, pria 34 tahun itu beraksi, yang menurut penjelasannya baru pertama kali dilakukan, mencuri barang-barang di dalam bangunan kosong itu. Adi sendiri berstatus tukang bangunan yang dipercaya bekerja di tempat tersebut.
Yang tak diduga Adi, aksinya itu sudah ketahuan dan hanya dalam hitungan beberapa jam dirinya harus pasrah ditangkap polisi. Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap Adi berdasarkan laporan dari pihak rumah sakit yang merasa ada barang hilang saat dilakukan pengecekan.
Adi, warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota tersebut mencuri sebelum pihak rumah sakit melakukan pengecekan dan barang yang diambil antara lain sebuah meteran Listrik milik PLN 25.000 KWH, tali tembaga, dua pintu kayu, daun pintu kaca dan hidrolik. Ia dengan mudah mengambil barang itu lantaran ia bekerja sebagai tukang bangunan.
Terungkapnya hal itu, setelah pihak dari rumah sakit lama tersebut melakukan pengecekan bangunan dan ternyata mengetahui beberapa bahan bangunan serta barang lainnya hilang sekitar pukul 07.00 WITA.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian Tim Elang pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud sampai akhirnya diketahui tukang bangunan di rumah sakit tersebutlah yang mengambil barang-barang itu.
"Saat kami lakukan interogasi dia mengakui perbuatannya, dan barang-barang itu pun telah dijual ke orang yang tak dikenalnya, sedangkan hasilnya digunakan keperluan sehari-hari," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Kamis (16/5/2024) hari ini.
Barang bukti yang diamankan dan belum sempat terjual berupa lima buah fitting lampu plafon warna emas, lima buah saklar lampu warna putih dan dua buah stop kontak. "Untuk barang bukti yang kami amankan ini belum sempat dijual pelaku, sedangkan lainnya sudah dijual ke orang yang tidak dia kenal," tutup Tri.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 16/05/2024
Adi (34) 'dicakar' Tim Elang Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti, setelah beberapa jam dilaporkan, lantaran gasak barang bangunan di rumah sakit lama di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.