Kamis, 16/05/2024
Kamis, 16/05/2024
DS pemilik spa plus plus di Samarinda ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan anak dibawah umur. (Foto: Dok. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim)
Kamis, 16/05/2024
DS pemilik spa plus plus di Samarinda ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan anak dibawah umur. (Foto: Dok. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim)
Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Hanya berselang beberapa hari setelah dilakukannya penggerebekan yang dilakukan Subdit Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim, pemilik spa plus-plus di Samarinda, tepatnya di Jalan Ruko Alaya, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik spa berinisial DS pun ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur di lokasi spa yang telah dijalankan sejak 6 tahun tersebut. Video penggerebakan spa milik DS ini pun sebelumnya sempat beredar luas dan viral dimedia sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Musliadi turut membenarkan penggerebekan yang dilakukan Subdit Renakta tersebut yang terjadi pada Senin kemarin.
Penggerebekan itu dilakukan setelah Subdit renakta mendapat informasi mengenai adanya terapis spa yang dipekerjakan dibawah umur serta menyediakan layanan plus-plus.
"Saat kami lakukan penggerebekan memang benar ada seorang terapis berinisial A yang masih berusia 15 tahun," kata Musliadi, Kamis (16/5/2024).
DS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Eksploitasi secara ekonomi/kekerasan seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini DS telah diamankan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi dalam perkara ini menjerat DS dengan Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 16/05/2024
DS pemilik spa plus plus di Samarinda ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan anak dibawah umur. (Foto: Dok. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.