Kejadian ini bermula pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 06.00 WITA di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dihubungi oleh saudaranya bahwa sepeda motor miliknya tersebut telah raib saat terparkir di samping indekos.
Sehingga atas kejadian tersebut korban bersama dengan saudaranya tersebut langsung mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk membuat laporan. Setelah menerima laporan, Opsnal Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan di TKP dengan meminta keterangan serta petunjuk di lapangan.
"Anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024) hari ini.
"Jadi, pelaku ini residivis curanmor, pernah diamankan Polres, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami ringkus," tuturnya.
Untuk modus operandi pelaku saat beraksi, awalnya pria tersebut memantau targetnya, kemudian setelah merasa ada peluang, pelaku melancarkan aksinya.
"Caranya dia menggunakan berbagai macam kunci yang sudah dibawa di dalam tasnya, kemudian saat dicoba, ternyata mesin motor nyala, dan langsung kabur," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor curian, dan satu buah kunci yang digunakan pelaku saat beraksi. "Sepeda motornya ini rencana mau dijual pelaku, tetapi tidak sempat, karena kami amankan setelah beberapa jam dia beraksi," pungkasnya.
Editor: Maruly Z