Minggu, 14/06/2026

Nekat Timbun Bahan Pokok, Disperindag Kukar Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang

Minggu, 14/06/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nekat Timbun Bahan Pokok, Disperindag Kukar Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang

Minggu, 14/06/2026

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang maupun agen yang terbukti menimbun pasokan pangan.

Langkah tersebut seiring dengan peningkatan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok di pasar tradisional maupun modern. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan, mengendalikan harga, serta melindungi masyarakat dari praktik spekulasi yang berpotensi merugikan konsumen.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan secara tidak wajar.

Saat ini, Disperindag Kukar bersama Satgas Pangan terus memantau pergerakan pasokan dan distribusi barang secara berkala, mulai dari hulu ke hilir.

“Kalau tim Satgas Pangan ada menemukan praktik timbun barang saat melakukan pengawasan, maka bakal dicabut izin usaha,” tegas Bustani, Minggu (14/6/2026).

Kata dia, objek pengawasan ini tidak hanya berfokus pada harga jual di lapak pedagang, tetapi juga melacak distribusi komoditas sejak keluar dari gudang agen. Ini dilakukan untuk memotong rantai spekulasi yang sering memicu kelangkaan tiruan di pasar.

“Kami tegaskan seluruh pedagang untuk patuh terhadap regulasi harga pemerintah,” tegasnya.

Ia menyebut, seluruh komoditas wajib dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menggunakan harga acuan yang wajar dan masuk akal bagi daya beli masyarakat.

Hingga saat ini, Disperindag Kukar terus memperkuat koordinasi dengan jaringan distributor lokal untuk memantau stok komoditas utama secara real-time.

Dirinya berharap komitmen dari para pelaku usaha untuk berdagang secara sehat dapat memastikan kebutuhan pokok warga Kukar selalu terpenuhi dengan mudah dan murah.

“Yang pasti distribusi tetap berjalan lancar dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok,” tutupnya.

Editor: Erwin

Nekat Timbun Bahan Pokok, Disperindag Kukar Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang

Minggu, 14/06/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok. Ai Gemini Flash/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait