Minggu, 14/06/2026

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 45 Tahun di Samboja Ditangkap Polisi

Minggu, 14/06/2026

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 45 Tahun di Samboja Ditangkap Polisi

Minggu, 14/06/2026

logo

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Samboja mengamankan seorang pria berinisial K (45) setelah diketahui melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari nenek korban pada Selasa (9/6/2026) lalu.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula terjadi pada Sabtu, (6/6) sekitar pukul 19.00 WITA saat nenek korban sedang sibuk membongkar barang dagangan. Korban kemudian berjalan ke arah belakang gudang.

Tidak berselang lama, terdengar suara tangisan anak dari arah belakang gudang tersebut sehingga membuat kakak korban mendatangi sumber suara dan mendapati pelaku juga masih berada di lokasi. 

“Walaupun terduga pelaku berdalih tak melakukan apa-apa, pelaku langsung berlari membawa korban ke neneknya dalam kondisi trauma,” kata AKP Muhammad Yazid, Minggu (14/6/2026).

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Samboja bergerak cepat memburu pelaku dan ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA saat bersembunyi di dalam rumahnya dan sudah bersiap-siap untuk kabur.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya korban lainnya pelaku mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tersebut. “Setelah kami interogasi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya,” ungkapnya

Akibat perbuatannya pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Editor: Erwin

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 45 Tahun di Samboja Ditangkap Polisi

Minggu, 14/06/2026

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)

Share

Berita Terkait