Minggu, 14/06/2026
Minggu, 14/06/2026
Pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)
Minggu, 14/06/2026

Pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, pada Minggu (7/6/2026).
Dalam kasus tersebut, seorang pemuda berinisial A (26), warga Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman diamankan polisi usai diduga mencuri sepeda motor Yamaha MX King milik warga meski dalam kondisi stang terkunci.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menjelaskan, sebelum berangkat bekerja, korban telah memarkir sepeda motor bernomor polisi KT 3482 CAJ di halaman rumah dan memastikan kendaraan tersebut dalam kondisi aman dengan stang terkunci.
Namun, saat pulang bekerja, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Menyadari kendaraannya diduga dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Mengetahui kejadian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Muara Kaman. Kami pun segera menggelar penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan motor dan pelaku,” kata IPTU Herwin, Minggu (14/6/2026).
Kata dia, penangkapan bermula dari petugas di lapangan mendeteksi adanya penawaran satu unit motor Yamaha MX King dengan harga miring yang jauh di bawah standar pasar.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melacak posisi dan berhasil membekuk pelaku di Desa Sabintulung pada Sabtu (13/6/2026).
“Saat kami tangkap tak ada perlawanan dari pelaku dan mengakui semua perbuatannya. Barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan,” ucapnya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melancarkan aksi kriminalnya dengan motif ekonomi untuk dijual kembali demi mendapatkan uang secara instan.
Atas tindakan nekatnya, pemuda tersebut kini telah mendekam ke dalam sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau para pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak sekadar mengandalkan kunci stang bawaan motor.
“Kami sarankan untuk selalu menambah sistem pengaman ganda, seperti memasang gembok cakram, memasang sakelar kunci rahasia, atau memarkir kendaraan di dalam area yang terpantau aktif oleh kamera CCTV,” tutupnya.
Editor: Erwin
Minggu, 14/06/2026
Pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)
TERPOPULER