Wakil Ketua Umum KADIN Kaltim, Adnan Faridhan, mengatakan hingga saat ini dunia usaha masih menunggu kejelasan terkait petunjuk teknis (juknis), standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaksanaan sistem baru tersebut.
Menurutnya, kepastian aturan menjadi faktor penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan tata niaga komoditas yang sedang dirancang pemerintah.
“Yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana regulasinya, aturan mainnya, SOP-nya, dan juknisnya seperti apa. Kita tentu harus melihat implementasinya nanti di lapangan,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Adnan menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam implementasi PT DSI adalah mengakomodasi ribuan pelaku usaha yang selama ini bergerak dalam rantai perdagangan komoditas nasional, khususnya sektor batu bara.
Ia menyebut jumlah trader yang aktif dalam perdagangan batu bara mencapai lebih dari 2.000 perusahaan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme transisi berjalan secara bertahap dan tidak mengganggu aktivitas ekspor yang sudah berlangsung.
Menurutnya, dunia usaha tidak mempermasalahkan arah kebijakan yang diambil pemerintah. Namun, seluruh pihak membutuhkan kepastian mengenai pola kerja, mekanisme transaksi, hingga hubungan antara PT DSI dengan para trader yang selama ini menjadi bagian dari rantai perdagangan komoditas.
“Kita mendukung kebijakan ini, tetapi pelaku usaha juga membutuhkan kepastian agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem yang baru,” katanya.
KADIN Kaltim berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi pelaksana agar proses transisi menuju sistem ekspor satu pintu dapat berjalan lancar, memberikan kepastian usaha, dan tetap menjaga stabilitas perdagangan komoditas nasional.
Editor: Erwin