Minggu, 14/06/2026

Desman Minang Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan PT LHI dan Ahli Waris Secara Kekeluargaan

Minggu, 14/06/2026

RDP Komisi I DPRD Kukar menyikapi sengketa lahan PT LHI dan ahli waris. (Foto: dprdkukar.dok)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Desman Minang Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan PT LHI dan Ahli Waris Secara Kekeluargaan

Minggu, 14/06/2026

logo

RDP Komisi I DPRD Kukar menyikapi sengketa lahan PT LHI dan ahli waris. (Foto: dprdkukar.dok)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG  – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto mendorong penyelesaian sengketa lahan antara PT Lanna Harita Indonesia (LHI) dan masyarakat selaku ahli waris melalui jalur musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Hal tersebut disampaikan Desman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, ahli waris, serta instansi terkait belum lama ini. Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Sugeng Hariadi, Muhammad Hidayat, Erwin dan Syafruddin.

Dikonfirmasi korankaltim.com, Minggu (14/6/2026), Desman mengungkapkan pihaknya berupaya memastikan setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha dapat diselesaikan secara adil, transparan dan mengedepankan dialog sebagai jalan utama penyelesaian.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik melalui komunikasi yang baik. Penyelesaian secara kekeluargaan tentu menjadi langkah yang lebih bijak agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” ungkapnya.

Politikus PKB ini menyebutkan, Komisi I DPRD Kukar telah mencermati bahwa pihak ahli waris memiliki hak yang sah atas lahan yang disengketakan. Kepemilikan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara administratif diakui oleh instansi berwenang.

Meski demikian, Desman menegaskan DPRD Kukar tetap mendorong penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I meminta PT LHI menghadirkan manajemen yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan pada pertemuan berikutnya. DPRD memberikan waktu hingga 17 Juni 2026 kepada kedua belah pihak untuk mencapai titik temu.

“Apabila dalam batas waktu yang diberikan belum ada kesepakatan, maka DPRD akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan kelembagaan yang kami miliki,” tegas Desman.

Selain membahas sengketa lahan, DPRD juga menyoroti aktivitas crushing yang dilakukan PT LHI. Berdasarkan laporan dan hasil koordinasi dengan instansi terkait, aktivitas tersebut berada sekitar 46 meter dari batas lahan yang diklaim oleh ahli waris.

Temuan ini, lanjut Desman, perlu diverifikasi secara langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menghindari munculnya persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Karena itu, Komisi I DPRD Kukar berencana melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional perusahaan dalam waktu dekat.

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar,” terangnya.

Tak hanya itu, DPRD juga akan melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) serta program Corporate Social Responsibility (CSR) PT LHI.

Menurut Desman, evaluasi tersebut penting dilakukan mengingat Desa Sidomulyo merupakan wilayah Ring I yang berada di sekitar area operasional perusahaan.

Kehadiran perusahaan diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap sektor ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan manfaat keberadaan perusahaan benar-benar dirasakan masyarakat. Program CSR maupun pemberdayaan harus berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan warga di wilayah sekitar tambang,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Desman Minang Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan PT LHI dan Ahli Waris Secara Kekeluargaan

Minggu, 14/06/2026

RDP Komisi I DPRD Kukar menyikapi sengketa lahan PT LHI dan ahli waris. (Foto: dprdkukar.dok)

Share

Berita Terkait