Kamis, 11/01/2024
Kamis, 11/01/2024
Tersangka SN jalani pernikahan dengan kekasihnya di Masjid Baitul Aman. Selain dihadiri keluarga dua mempelai, turut hadir Kanit Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto dan juga Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar, Rabu (10/1). (Dok. Humas Po
Kamis, 11/01/2024

Tersangka SN jalani pernikahan dengan kekasihnya di Masjid Baitul Aman. Selain dihadiri keluarga dua mempelai, turut hadir Kanit Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto dan juga Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar, Rabu (10/1). (Dok. Humas Po
Penulis : */David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Menjalin hubungan asmara beberapa tahun dan sudah menyusun rencana ke pelaminan bahkan sudah menetapkan waktu pernikahan, apa lacur, calon mempelai pria tersandung masalah hukum.
Namun atas dasar cinta dan keinginan untuk hidup bersama, rintangan itu tetap dihadapi, kendati sang pria harus mendekam dalam penjara.
Kisah itu terjadi di Kota Balikpapan, dimana seorang pemuda berinisial SN yang masih berusia 21 tahun, harus menikahi kekasih hatinya dengan disaksikan aparat hukum alias polisi karena akad nikah digelar di Masjid Baitul Aman yang berada di kawasan Polresta Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Selatan.
Sudah pasti calon mempelai wanita tak pernah menyangka kalau pernikahan digelar di tempa tersebut pada tanggal yang sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya yaitu 10 Januari 2024 atau hari Rabu kemarin. Mau tak mau akad nikah juga resepsi tak bisa digelar terbuka dan dihadiri para undangan karena kasus yang menjerat SN tersebut.
SN terjerat kasus dugaan pelecehan seksual setelah dilaporkan oleh korbannya. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, calon pengantin diberi kesempatan menggelar akad nikah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan membantu pelaksanaan ijab qobul.
"SN sebelumnya sudah menjadwalkan pernikahan tapi saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Balikpapan," kata Sangidun kepada Korankaltim.com Kamis (11/1/2024) hari ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar menambahkan, SN sebelumnya terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan SN.
SN kemudian dilaporkan pada 19 Oktober 2023 lalu. Kepolisian yang menerima laporan tersebut pun melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan SN setelah mendapat bukti yang cukup kuat.
"Jadi SN ini terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita lain, bukan calon mempelai wanita yang menikah dengannya, tapi korban masih memiliki hubungan keluarga dengan SN," papar Iskandar.
Setelah menjalani penahanan, keluarga dari kedua mempelai kemudian mendatangi kantor Polresta Balikpapan memberitahukan agar rencana pernikahan keduanya yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun 2023 bisa digelar.
Kepolisian pun akhirnya memfasilitasi rencana kedua mempelai tersebut secara sederhana di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan. "Rencana pernikahan itu sudah jauh jauh hari sebelum kasus ini terjadi, pertengahan tahun 2023. Tapi terjerat kasus pada oktober 2023," ungkap Iskandar.
SN sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Setelah menikah kami memberikan waktu dua jam di kantor Unit PPA untuk mengobrol bersama mempelai wanita dan juga keluarganya sebelum akhirnya kami bawa ke sel tahanan," tutup Iskandar.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 11/01/2024
Tersangka SN jalani pernikahan dengan kekasihnya di Masjid Baitul Aman. Selain dihadiri keluarga dua mempelai, turut hadir Kanit Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto dan juga Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar, Rabu (10/1). (Dok. Humas Po
TERPOPULER