Rabu, 18/10/2017

Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

Rabu, 18/10/2017

HM Syahrun

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

Rabu, 18/10/2017

logo

HM Syahrun

SAMARINDA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat konsultasi yang diajukan DPRD Kaltim, dengan agenda mengusulkan pergantian Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, Selasa (17/10) kemarin. 

“Hasilnya belum bisa diterima untuk pergantian posisi wagub Kaltim,” kata Syahrun.  Dirinya menjelaskan, alasan sehingga Kemendagri tidak menerima surat konsultasi tersebut (usulan pergantian wagub), disebabkan terbenturnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 176 ayat 4 UU Pilkada, pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Salah satu itu pertimbanganya, karena sudah melewati 18 bulan,”sebutnya.

Tidak hanya itu, lanjut politikus Golkar ini, alasan tidak diterimanya surat usulan pergantian Wagub Kaltim, karena Kemandagri menganggap, Gubernur Kaltim, S ekprov, para asisten dan para perangkat OPD masih lengkap.

“Itu juga yang membuat pengusulan pergantian wagub tidak diterima,”tambahnya.  Seperti diketahui, usulan pergantian Wagub Kaltim disampaikan DPRD Kaltim melalui Paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Rabu (11/10). Dengan agenda terkait kekosongan wagub, setelah wafatnya Mukmin Faisyal. 

Dalam rapat paripurna tersebut ada tiga Fraksi di DPRD Kaltim, yakni Fraksi PAN, Golkar dan Demokrat mendesak ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat  pada Kemendagri. DPRD menilai, pergantian wagub, harus dilakukan, sebab dia melihat roda pemerintahan Kaltim kurang maksimal. 

“Memang diaturan sudah jelas, namun kita juga harus memperhatikan kondisi pak Awang. Dan secara umum juga kita ketahui bahwa Sekprov Kaltim, Rusmadi maju di Pilgub Kaltim, jadi otomatis pemerintahan Kaltim kurang maksimal,” kata Dahri.

Dengan hal itu, Dahri mendesak ketua DPRD Kaltim agar mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat ke Kemendagri.

“Saya berharap, Ketua DPRD bisa secapatnya mengintruksikan Komisi I berkoordinasi dengan Kemendagri, mengusulkan kekosongan Wagub kaltim,” ujar Dahri. 

Senada dengan Dahri, Ketua Fraksi Demokrat Kaltim, Wibowo Handoko berpendapat yang sama, agar Wagub Kaltim ada pengantinya, sebab dia melihat roda pemerintahan kurang berjalan maksimal, sebab Rusmadi saat ini, konsen mengikuti Pilkada Kaltim.

“Menurut hemat kami, kita harus melukan kajian hukum, untuk berkonsultasi dengan Kemandagri, agar mengisi kekosongan  wagub. Sebab kalau tidak dilakukan, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal,” paparnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi juga angkat bicara, bagi dia terkait kekosongan wagub tetap harus diusulkan penggantinya, sebab roda pemerintahan kurang berjalan maksimal. (sab)


Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

Rabu, 18/10/2017

HM Syahrun

Berita Terkait


Kemendagri Tolak Surat Usulan Pergantian Wagub Kaltim

HM Syahrun

SAMARINDA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat konsultasi yang diajukan DPRD Kaltim, dengan agenda mengusulkan pergantian Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, Selasa (17/10) kemarin. 

“Hasilnya belum bisa diterima untuk pergantian posisi wagub Kaltim,” kata Syahrun.  Dirinya menjelaskan, alasan sehingga Kemendagri tidak menerima surat konsultasi tersebut (usulan pergantian wagub), disebabkan terbenturnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 176 ayat 4 UU Pilkada, pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Salah satu itu pertimbanganya, karena sudah melewati 18 bulan,”sebutnya.

Tidak hanya itu, lanjut politikus Golkar ini, alasan tidak diterimanya surat usulan pergantian Wagub Kaltim, karena Kemandagri menganggap, Gubernur Kaltim, S ekprov, para asisten dan para perangkat OPD masih lengkap.

“Itu juga yang membuat pengusulan pergantian wagub tidak diterima,”tambahnya.  Seperti diketahui, usulan pergantian Wagub Kaltim disampaikan DPRD Kaltim melalui Paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Rabu (11/10). Dengan agenda terkait kekosongan wagub, setelah wafatnya Mukmin Faisyal. 

Dalam rapat paripurna tersebut ada tiga Fraksi di DPRD Kaltim, yakni Fraksi PAN, Golkar dan Demokrat mendesak ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat  pada Kemendagri. DPRD menilai, pergantian wagub, harus dilakukan, sebab dia melihat roda pemerintahan Kaltim kurang maksimal. 

“Memang diaturan sudah jelas, namun kita juga harus memperhatikan kondisi pak Awang. Dan secara umum juga kita ketahui bahwa Sekprov Kaltim, Rusmadi maju di Pilgub Kaltim, jadi otomatis pemerintahan Kaltim kurang maksimal,” kata Dahri.

Dengan hal itu, Dahri mendesak ketua DPRD Kaltim agar mengintruksikan Komisi I DPRD Kaltim bersurat ke Kemendagri.

“Saya berharap, Ketua DPRD bisa secapatnya mengintruksikan Komisi I berkoordinasi dengan Kemendagri, mengusulkan kekosongan Wagub kaltim,” ujar Dahri. 

Senada dengan Dahri, Ketua Fraksi Demokrat Kaltim, Wibowo Handoko berpendapat yang sama, agar Wagub Kaltim ada pengantinya, sebab dia melihat roda pemerintahan kurang berjalan maksimal, sebab Rusmadi saat ini, konsen mengikuti Pilkada Kaltim.

“Menurut hemat kami, kita harus melukan kajian hukum, untuk berkonsultasi dengan Kemandagri, agar mengisi kekosongan  wagub. Sebab kalau tidak dilakukan, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal,” paparnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi juga angkat bicara, bagi dia terkait kekosongan wagub tetap harus diusulkan penggantinya, sebab roda pemerintahan kurang berjalan maksimal. (sab)


 

Berita Terkait

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.