Minggu, 09/07/2017

KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Minggu, 09/07/2017

Natalius Pigai

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Minggu, 09/07/2017

logo

Natalius Pigai

JAKARTA – Menyikapi hubungan DPR dengan KPK yang kian meruncing dengan pembentukan hak angket, Komisioner Komnas HAM   meminta komisi antirasuah itu segera menetapkan dan menahan tersangka e-KTP. Hal itu ditujukan untuk membungkam intervensi legislatif.

“Hubungan DPR dan KPK yang kian meruncing akibat pergerakan Panitia Khusus Angket tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menemui terpidana kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung cukup mengkhawatirkan,” tegas Natalius Pigai, Sabtu 8 Juli 2017. 

Menurut dia, tindakan DPR yang menemui para terpidana kasus korupsi tersebut juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, aksi sejumlah anggota parlemen yang menemui para koruptor di Lapas Sukamiskin sangat menghina rakyat Indonesia. Padahal anggota DPR dipilih oleh rakyat. 

“Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Di negeri ini jutaan rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences),” tuturnya.  

Natalius meminta KPK untuk tidak menggubris anggota parlemen lebih khusus Pansus Hak Angket. “Kami meminta KPK tidak meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR. Karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus e-KTP,” tegasnya.

KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan, tetapi harus dijawab dengan keputusan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps). 

“Tanpa bermaksud intervensi, kami yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi e-KTP. Dengan begitu rakyat pasti akan mendukung KPK dan kepercayaan publik pada KPK akan tinggi serta tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik,” katanya. (vc)


KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Minggu, 09/07/2017

Natalius Pigai

Berita Terkait


KPK Didesak Tahan Tersangka E-KTP

Natalius Pigai

JAKARTA – Menyikapi hubungan DPR dengan KPK yang kian meruncing dengan pembentukan hak angket, Komisioner Komnas HAM   meminta komisi antirasuah itu segera menetapkan dan menahan tersangka e-KTP. Hal itu ditujukan untuk membungkam intervensi legislatif.

“Hubungan DPR dan KPK yang kian meruncing akibat pergerakan Panitia Khusus Angket tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menemui terpidana kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung cukup mengkhawatirkan,” tegas Natalius Pigai, Sabtu 8 Juli 2017. 

Menurut dia, tindakan DPR yang menemui para terpidana kasus korupsi tersebut juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap KPK.

Selain itu, aksi sejumlah anggota parlemen yang menemui para koruptor di Lapas Sukamiskin sangat menghina rakyat Indonesia. Padahal anggota DPR dipilih oleh rakyat. 

“Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Di negeri ini jutaan rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences),” tuturnya.  

Natalius meminta KPK untuk tidak menggubris anggota parlemen lebih khusus Pansus Hak Angket. “Kami meminta KPK tidak meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR. Karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus e-KTP,” tegasnya.

KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan, tetapi harus dijawab dengan keputusan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps). 

“Tanpa bermaksud intervensi, kami yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi e-KTP. Dengan begitu rakyat pasti akan mendukung KPK dan kepercayaan publik pada KPK akan tinggi serta tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik,” katanya. (vc)


 

Berita Terkait

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.