Senin, 13/04/2020
Senin, 13/04/2020
Pertemuan di ruang VIP Bandara Kalimarau. (Foto : Indra/korankaltimcom)
Senin, 13/04/2020

Pertemuan di ruang VIP Bandara Kalimarau. (Foto : Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB--Pemerintah Kabupaten Berau, menggelar rapat bersama di ruangan VIP Bandara Kalimarau dipimpin langsung oleh Bupati Berau, H Muharram dan Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo bersama unsur Forkopimda dan pimpinan maskapai serta pengelola Bandar Udara Kalimarau.
Dalam rapat tersebut, disepakati tanggal 15 April 2020, Bandara Kalimarau kembali beroperasi seperti biasanya. Hanya saja, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi pihak maskapai. Salah satunya, hanya menerima 50 persen penumpang saja.
“Wajib hanya menerima penumpang 50 persen saja dari jumlah kursi maskapai dan tetap menerapkan social ditancing serta penumpang harus menggunakan masker. Dengan tujuan, penumpang datang dari luar daerah Berau, bisa benar-benar sehat,”tegas Bupati Muharram seusai rapat di ruang VIP Bandara Kalimarau, Senin (13/4/2020).
Lanjut Muharram, walau operasional Bandara Kalimarau akan kembali aktif, tapi pihak bandara sudah mempersiapkan fasilitas kesehatan sebagai pendukung pemutus mata rantai Covid-19 dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan pemeriksaan kesehatan.
“Kita di daerah sempat ditegur karena menyetop operasional Bandara, seharusnya itu ranah Menteri Perhubungan dan bukan daerah. Dengan demikian, kita putuskan hari ini silahkan beroperasi asalkan setiap maskapai bisa menaati SOP terkait Covid-19,”harap Muharram.
Kepala BLU UPBU Bandara Kalimarau, Bambang Hartanto mengatakan, pihaknya siap beroperasi di tanggal 15 April 2020. Ada dua maskapai yaitu Garuda dan Sriwijaya. Sedangkan Lions Grup, masih menunggu informasi dari pusat.
“Untuk penerbangan, setiap maskapai hanya mengambil satu kali penerbangan saja setiap harinya. Dan sesuai surat edaran dari pusat, setiap maskapai wajib menerima penumpang sekitar 50 persen saja. Misal Garuda ada 90 tempat duduk, hanya 45 saja yang boleh diisi,”tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, secara prosedural, setiap warga yang datang dari daerah terjangkit, wajib untuk dikarantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
Akan tetapi, jika ada penumpang yang datang memiliki kesehatan kurang baik, seperti demam atau batuk, akan langsung ditetapkan sebagai ODP dan akan dibawa dengan mobil tim gugus yang disiapkan untuk dikarantina.
“Tim gugus akan bersiaga di Bandara, setiap ada penumpang datang yang memiliki gejala demam dan batuk, langsung dibawa ke hotel karantina dan ditetapkan sebagai ODP,”pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi
Senin, 13/04/2020
Pertemuan di ruang VIP Bandara Kalimarau. (Foto : Indra/korankaltimcom)
TERPOPULER