Rabu, 26/08/2026
Rabu, 26/08/2026
Antrean kendaraan di salah satu SPBU Samarinda. (Ayu/KoranKaltim.com)
Rabu, 26/08/2026

Antrean kendaraan di salah satu SPBU Samarinda. (Ayu/KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Rencana penerapan nomor antrean pengambilan Biosolar bersubsidi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai 1 September 2026 dinilai belum bisa menjamin terurainya antrean panjang di SPBU Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, sistem nomor antrean pada dasarnya memang merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menata distribusi Biosolar bersubsidi.
Namun, efektivitas skema baru ini baru terbukti setelah diterapkan dan dibandingkan dengan sistem yang berjalan selama ini.
“Dengan menggunakan sistem antrean nanti, coba kita lihat seberapa jauh efektivitasnya,” kata Samri, Rabu (26/8/2026).
Meski persoalan ini mendesak ditangani, penataan kebijakan wajib dibarengi sosialisasi masif kepada pengemudi truk sebagai pihak terdampak langsung.
Minimnya sosialisasi terhadap kebijakan juga berpotensi memicu gelombang penolakan, seperti aksi ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026) lalu.
Mereka menyuarakan keberatan atas skema antrean dan aturan turunan yang memberatkan operasional harian. Pemkot Samarinda pun diminta tidak hanya berfokus pada penerapan sistem, tetapi juga mengedukasi mekanisme, tujuan, serta manfaat aturan tersebut.
“Sering kali kebijakan pemerintah yang diterapkan tanpa sosialisasi memicu salah tafsir di masyarakat,” tuturnya.
Minimnya komunikasi antara Pemkot Samarinda dan legislatif mengenai kebijakan ini turut menjadi perhatian dan sangat disayangkan. Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pemkot untuk memastikan dasar hukum penggunaan transaksi elektronik tersebut, baik dari aturan pusat maupun daerah.
“Semua kebijakan yang dibuat itu tidak ada komunikasi dengan DPRD, tiba-tiba bikin kebijakan saja,” tegasnya.
Persoalan lain yang memberatkan para sopir berkaitan dengan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya kewajiban normalisasi atau pemotongan bak truk.
Pengemudi khawatir melakukan pemotongan bak sementara armada asal luar daerah masih bebas beroperasi dengan dimensi bak yang lebih tinggi. Di sisi lain, kendaraan harus lulus uji kelayakan (KIR) agar Fuel Card atau kartu antrean Biosolar dapat kembali aktif.
Sementara itu, Pemkot Samarinda memastikan penertiban ODOL merupakan ranah pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi angkutan barang curah.
Sebagai langkah kompromi, para pengemudi telah diberi kelonggaran sementara berupa pembukaan kembali pemblokiran Fuel Card bagi kendaraan yang tidak lulus uji kelayakan, agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memproses normalisasi tanpa menghapus kewajiban regulasi.
“Bak terlalu tinggi itu bahaya juga. Kalau sudah ada regulasi yang mengatur, mau tidak mau harus diikuti,” paparnya.
Mekanisme tanpa antrean selama ini terbukti menimbulkan persoalan, seperti penumpukan kendaraan yang mengganggu pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, skema baru perlu diposisikan sebagai proses pengujian untuk membandingkan efektivitas kedua sistem, sembari DPRD Samarinda menjalankan fungsi pengawasan.
Para pengemudi diimbau memberikan kesempatan pada skema baru ini terlebih dahulu. Jika dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut terbukti menyulitkan dan membebani masyarakat, evaluasi total wajib dilakukan.
“Kalau kemudian dalam perjalanannya masih menyusahkan, kita evaluasi. Kita membuat peraturan itu tujuannya supaya semua masyarakat jadi mudah,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 26/08/2026
Antrean kendaraan di salah satu SPBU Samarinda. (Ayu/KoranKaltim.com)
TERPOPULER