Selasa, 25/08/2026
Selasa, 25/08/2026
ketiga Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan (dok.Polsek Kawasan Pelabuhan)
Selasa, 25/08/2026

ketiga Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan (dok.Polsek Kawasan Pelabuhan)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi pencurian kabel diatas floating crane atau mesin pengangkat di atas kapal ponton FC Putri Alysha yang berada di perairan Sungai Mahakam kawasan Balik Buaya Palaran, Kota Samarinda berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah seorang operator crane memergoki pelaku saat beraksi.
Tak hanya satu orang, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel sepanjang 190 meter tersebut, yaitu AM, AI dan LT. Mereka diduga mencuri kabel instalasi listrik untuk mesin windlass dan kabel capstan milik PT Pelita Lestari Bahari (PLB).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Heru Erkahadi mengatakan, pencurian terjadi pada 12 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 04.00 WITA - 06.00 Wita. Saat itu, operator crane yang sedang berjaga melihat seseorang berada di bagian buritan kapal. “Ketika diteriaki, orang tersebut langsung melarikan diri menggunakan perahu. Setelah dilakukan pengecekan bersama kru kapal diketahui kabel instalasi listrik untuk mesin windlass dan kabel capstan telah hilang,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, PT PLB mengalami kerugian sekitar Rp116,25 Juta. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada 13 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku hingga Sabtu (22/8/2026) akhir pekan lalu sekitar pukul 02.10 WITA, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penelusuran di perairan Sungai Mahakam, kawasan Palaran.
Petugas menemukan sebuah perahu warna biru yang ditumpangi sejumlah orang. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua parang lengkap dengan sarung, satu parang panjang, serta gunting besi berukuran besar. “Dari hasil interogasi, AI dan LT mengakui terlibat dalam pencurian kabel bersama AM,” kata Heru.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di sebuah warung di Jalan Cokroaminoto. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu beserta mesin, gunting besi, tiga bilah parang dan rekaman CCTV.
“Ketiga pelaku saat ini telah kami amankan dan diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Heru lagi.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 25/08/2026
ketiga Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan (dok.Polsek Kawasan Pelabuhan)
TERPOPULER