Selasa, 04/08/2026
Selasa, 04/08/2026
Petugas saat melakukan penertiban di beberapa titik di kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Selasa, 04/08/2026

Petugas saat melakukan penertiban di beberapa titik di kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak 17 kendaraan dalam operasi penertiban parkir liar yang digelar di sejumlah ruas jalan protocol Selasa (4/8/2026) hari ini.
Kendaraan yang terdiri atas mobil dan sepeda motor itu dikenai sanksi berupa penggembokan ban, pengempisan ban hingga penderekan karena terbukti parkir di lokasi terlarang.
Operasi menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi pelanggaran parkir yakni Jalan Ir H Juanda, Jalan S Parman, Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Camar. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda Duri mengatakan, dari total kendaraan yang ditindak, tiga mobil ditemukan melanggar di Jalan Juanda. Dua kendaraan digembok bannya, sedangkan satu mobil diderek karena mengganggu arus kendaraan.
"Di Jalan Juanda kami mengunci ban dua kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Satu kendaraan lainnya kami derek karena posisinya menghambat pengguna jalan," sebut Duri.
Petugas kemudian bergerak ke Jalan S. Parman tepatnya di depan Mal Lembuswana. Di lokasi tersebut, Dishub menindak 10 sepeda motor yang diparkir di badan jalan dengan cara mengempiskan ban.
"Lokasi ini memang sering menjadi titik pelanggaran. Penindakan dilakukan agar masyarakat lebih tertib memarkir kendaraannya," kata Duri.
Sementara di Jalan Pangeran Antasari sekitar simpang Jalan Siradj Salman, dua kendaraan kembali ditindak, satu diantaranya diparkir di atas saluran drainase sekaligus berada di ruang milik jalan (rumija).
"Kendaraan itu sudah hampir dua bulan kami beri peringatan untuk dipindahkan. Karena tidak ada respons dari pemilik, kami melakukan penggembokan ban," jelasnya.
Di Jalan Camar, petugas juga menindak dua mobil yang parkir di kawasan bertanda larangan parkir. Selain melanggar rambu, masa berlaku parkir berlangganan kendaraan tersebut juga telah habis.
Petugas kini menggunakan aplikasi digital untuk memeriksa status parkir berlangganan setiap kendaraan secara langsung di lapangan.
"Melalui sistem itu kami dapat mengetahui apakah parkir berlangganan masih aktif atau sudah jatuh tempo, sehingga penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan akurat," tutup Duri.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 04/08/2026
Petugas saat melakukan penertiban di beberapa titik di kota Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER