Selasa, 28/07/2026
Selasa, 28/07/2026
Jembatan gantung darurat di Desa Santan Ulu (korankaltim.dok)
Selasa, 28/07/2026

Jembatan gantung darurat di Desa Santan Ulu (korankaltim.dok)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Penjelasan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, terkait belum dapat dibangunnya jembatan permanen di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, mendapat penguatan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda. Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, Anwar, menegaskan bahwa berdasarkan data kawasan hutan yang dimiliki lembaganya, lokasi penyeberangan yang selama ini digunakan warga, termasuk anak-anak sekolah, berada pada dua status kawasan yang berbeda.
“Untuk sisi sebelah selatan merupakan permukiman Desa Santan Ulu dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan sisi sebelah utara merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung Bontang yang telah ditunjuk sejak tahun 1987 dan telah ditetapkan. Aktivitas masyarakat di kawasan Hutan Lindung Bontang tersebut wajib mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anwar dalam keterangan resminya yang diteruskan oleh Yudiarta, Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLHK Kukar, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat penjelasan Bupati Kukar yang sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan jembatan permanen menuju kawasan tersebut tidak memungkinkan karena berbenturan dengan status kawasan hutan lindung.
“Daerah itu merupakan kawasan hutan lindung. Karena itu memang tidak ada usulan untuk pembangunan jembatan di sana. Masa kita membuat jembatan menuju kawasan hutan lindung,” kata Aulia.
Menurut Bupati, pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang dihadapi masyarakat di kawasan tersebut. Sejak Maret 2026, Pemkab Kukar telah melakukan berbagai langkah mitigasi dengan mengajak warga yang saat ini bermukim di seberang Sungai Santan untuk kembali menempati rumah mereka yang berada di kawasan permukiman Desa Santan Ulu.
Aulia menjelaskan, sekitar 12 kepala keluarga saat ini tinggal di kawasan seberang sungai karena lebih dekat dengan kebun yang menjadi sumber mata pencaharian mereka. Padahal, secara administrasi maupun legalitas, tempat tinggal mereka berada di sisi lain sungai.
“Sebenarnya rumah mereka ada di seberang sini. Mereka tinggal di sana karena berkebun dan mencari penghidupan. Yang kami dorong sejak Maret lalu adalah agar mereka kembali tinggal di rumah asalnya. Aktivitas berkebun tetap bisa dilakukan di seberang, tetapi tempat tinggalnya kembali ke lokasi semula,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Aulia, yang melakukan mobilitas harian menyeberangi sungai seharusnya adalah para orang tua menuju kebun, bukan anak-anak yang harus mempertaruhkan keselamatan setiap hari demi berangkat ke sekolah. “Jadi yang mondar-mandir sebaiknya orang tuanya untuk berkebun. Tempat tinggalnya tetap di wilayah permukiman,” ujarnya. Di sisi lain, Pemkab Kukar juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi jangka panjang melalui skema perhutanan sosial. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan tanpa mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi permukiman.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak kehutanan agar kawasan itu bisa diarahkan menjadi perhutanan sosial. Tetapi prosesnya masih berjalan,” jelas Aulia.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada perjuangan sembilan pelajar di RT 9 Desa Santan Ulu yang setiap hari harus menyeberangi Sungai Santan menggunakan kereta gantung sederhana menuju sekolah. Sarana swadaya yang telah digunakan sekitar enam tahun itu menjadi akses tercepat karena jalur darat mengharuskan warga memutar sejauh tujuh hingga delapan kilometer. Dalam setiap perjalanan, anak-anak harus menarik sendiri tali sling baja agar kereta dapat bergerak melintasi sungai selebar sekitar 60 meter. Selain menghadapi risiko jatuh dari ketinggian sekitar sembilan meter, mereka juga harus mewaspadai keberadaan buaya muara yang kerap muncul di Sungai Santan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian luas dari masyarakat.
Namun, penjelasan BPKH dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai perlindungan kawasan hutan.
Karena itu, solusi yang ditempuh diarahkan pada penataan permukiman, perlindungan keselamatan warga, serta penyelesaian status pemanfaatan kawasan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.
Selasa, 28/07/2026
Jembatan gantung darurat di Desa Santan Ulu (korankaltim.dok)
TERPOPULER