Senin, 27/07/2026
Senin, 27/07/2026
Kepala Dinas perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu bersama anggota saat melakukan pengecekan Kir di Salah satu SPBU di kota Samarinda saat Truk Melakukan pembelian (Dok.Dishub Kota Samarinda)
Senin, 27/07/2026

Kepala Dinas perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu bersama anggota saat melakukan pengecekan Kir di Salah satu SPBU di kota Samarinda saat Truk Melakukan pembelian (Dok.Dishub Kota Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan pemblokiran ribuan fuel card yang terindikasi digunakan oleh kendaraan dengan status uji berkala (KIR) tidak aktif maupun tanpa data pengujian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran biosolar subsidi tepat sasaran dan hanya dapat diakses kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil sinkronisasi data fuel card dengan database pengujian kendaraan bermotor.
“Hasil sinkronisasi menunjukkan hanya 1.790 fuel card yang terhubung dengan kendaraan ber-KIR aktif. Sisanya berasal dari kendaraan yang KIR-nya sudah habis masa berlaku atau bahkan tidak memiliki data pengujian,” ujar Manalu, Senin (27/7/2026).
Dari total 6.885 fuel card yang telah diterbitkan di Samarinda, sebanyak 3.244 kartu tercatat dimiliki kendaraan dengan KIR kedaluwarsa dan 1.851 lainnya tidak memiliki data pengujian.
Berdasarkan temuan itu, Dishub mengusulkan pemblokiran 5.095 fuel card kepada Bank BRI selaku penerbit kartu. “Persentasenya mencapai sekitar 85 hingga 90 persen dari total fuel card yang beredar. Data inilah yang kami usulkan untuk diblokir,” katanya. Selain melakukan pembenahan di Samarinda, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk mencocokkan sekitar 29 ribu data fuel card yang telah dihimpun.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh kendaraan pemegang fuel card memiliki KIR yang masih berlaku. Manalu menegaskan, KIR merupakan bukti bahwa kendaraan telah memenuhi standar kelayakan teknis untuk beroperasi di jalan.
Karena itu, kendaraan dengan KIR mati tidak seharusnya memperoleh fasilitas pembelian BBM subsidi. Untuk memperketat pengawasan, Dishub juga akan menerapkan sistem baru pengambilan nomor antrean biosolar melalui Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Ring Road. Kendaraan yang KIR-nya telah habis masa berlaku dipastikan tidak akan memperoleh nomor antrean.
“Fuel card kendaraan yang KIR-nya sudah mati akan kami tahan dan kendaraan tersebut tidak akan memperoleh nomor antrean. Dengan begitu, hanya kendaraan yang memenuhi persyaratan yang dapat mengakses solar subsidi,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 27/07/2026
Kepala Dinas perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu bersama anggota saat melakukan pengecekan Kir di Salah satu SPBU di kota Samarinda saat Truk Melakukan pembelian (Dok.Dishub Kota Samarinda)
TERPOPULER