Minggu, 19/07/2026
Minggu, 19/07/2026
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Freepik)
Minggu, 19/07/2026

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Freepik)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria berusia 24 tahun usai diduga melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Kompol Rachmat Aribowo, melalui Kanit PPA, Ipda Marisa Ferbina mengatakan, kasus pilu ini bermula saat pelaku memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban yang menempuh pendidikan di tempatnya bekerja.
“Pelaku menjebak korban dengan modus lowongan kerja fiktif bergaji Rp15 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menyamar sebagai penyalur kerja menggunakan nomor ponsel lain,” ujarnya pada Minggu (19/7/2026).
Bukannya mendapatkan pekerjaan, korban justru dijebak untuk melakukan panggilan video asusila. Belakangan, rekaman video tersebut dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban.
Di bawah tekanan psikologis karena takut videonya disebarluaskan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
“Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat kondisi kesehatan korban yang terus memburuk,” jelasnya.
Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan melacak pelaku yang dikenal lihai bersembunyi. Namun, pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya di Jalan M. Yamin, Samarinda Ulu pada Kamis (16/7/2026).
“Jadi memang dugaannya yang bersangkutan melakukan persetubuhan anak di bawah umur di bawah ancaman terhadap korban,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak penyidik juga tengah mendalami bukti-bukti digital guna melengkapi berkas perkara.
“Jadi setelah menerima laporan, kami mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Kemudian akhirnya untuk yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 19/07/2026
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Freepik)
TERPOPULER